DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pantas LPSK Tolak Lindungi, Kesaksian Suroto Soal Kondisi Vina Dipatahkan oleh Orang Terdekat Korban
Permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNJAKARTA.COM - Permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” kata Achmadi.
Permohonan ditolak sebab para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.
Sosok berinisial SU, diduga kuat sebagai Suroto.
Suroto mengaku sebagai orang yang pertama kali menolong Vina dan Eky saat terkapar di Flyover Talun, 2016 silam.
Suroto menyebut wajah kedua korban penuh dengan lebam seperti habis disiksa.
"Muka itu udah lebam-lebam semua, darah semua," ucap Suroto dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Dedi Mulyadi, pada Sabtu (8/6/2024).
Suroto lalu mengaku kala itu heran, apabila benar Vina dan Eky korban kecelakan tunggal, mengapa luka di tubuhnya sangat parah.

"Muka semuanya lebam," ucap Suroto.
"Saya dulu aduh kecelakaan sampai separah ini,"
"Hidung itu berdarah, banyak lah, tangan juga patah, kaki juga patah,"
"Si Eky tangannya juga patah," imbuhnya.
Namun rupanya pengakuan Suroto berbeda jauh dengan foto yang memperlihatkan kondisi Vina.
Di foto yang dilihat Dedi Mulyadi, wajah Vina tampak bersih dan tidak babak belur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.