DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sudah 3 Malam Iptu Rudiana Diperiksa, Oegroseno Minta Segera Tindak, Bisa Jadi Novum PK Terpidana

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno berharap pihak Polri segera menindak Iptu Rudiana secara pidana yang kini sedang diperiksa di Bareskrim Polri.

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno berharap pihak Polri segera menindak Iptu Rudiana secara pidana yang kini sedang diperiksa di Bareskrim Polri. 

Pasalnya, banyak kejanggalan dari kasus Vina Cirebon yang tidak ditangani secara profesional. 

Jika, Iptu Rudiana bisa dijerat secara pidana, maka itu bisa dijadikan novum bagi para terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Oegroseno sudah melihat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dalam menangani kasus Vina sejak awal. 

"Anaknya tidak diotopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus, dia buat tanggal 31 Agustus dan laporannya tuh lengkap. Seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh 8 orang. Dia lalu mengajak orang sebagai saksi padahal tahu kalau sepeda motor, jaket dan helm itu milik anaknya," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube @Bambang_Widjojanto. 

Kejanggalan lainnya sebelum membuat laporan polisi tanggal 31 Agustus, Iptu Rudiana mulai menangkapi orang kemudian menyita barang bukti dengan cara-cara tidak profesional. 

"Kalau menyita barang sepeda motor kan harusnya pakai angkutan kendaraan patroli. Harus diangkut ini. Tapi ini didorong pinjam sepeda motor pamannya, didorong pakai kaki satu seperti anak muda kalau ke bengkel. Ini sudah tidak profesional," tambah Oegro. 

Maka dari itu, Oegroseno meminta agar Iptu Rudiana segera ditindak secara pidana karena sudah merusak citra Polri. 

Dia juga diduga kuat melakukan banyak pelanggaran kode etik dan berpotensi dikaitkan dengan obstruction of justice.

Jika Bareskrim menemukan bukti-bukti pidana yang dilakukan Iptu Rudiana, maka temuan itu bisa dijadikan novum atau fakta baru bagi terpidana mengajukan PK.

lihat fotoTerbongkar Kelakuan Penyidik Kasus Vina Cirebon 2016, Suruh Tersangka Baca BAP di Papan Tulis, Pengacara Rudiana Malah Protes Kenapa Tak Didampingi Pengacaranya
Terbongkar Kelakuan Penyidik Kasus Vina Cirebon 2016, Suruh Tersangka Baca BAP di Papan Tulis, Pengacara Rudiana Malah Protes Kenapa Tak Didampingi Pengacaranya

"Kalau Aiptu Rudiana (pangkatnya tahun 2016) bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum karena novum menurut Pasal 263 KUHAP dan Undang-undang tentang Mahkamah Agung kan ada batas waktunya."

"Ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 8 terpidana waktu itu dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.  

Sudah tiga malam diperiksa

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane membocorkan, kliennya sudah tiga malam berada di Bareskrim Polri, Jakarta.

Pemanggilan Rudiana terkait dengan penyelidikan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengungkap kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Mardiman juga mengungkapkan, Rudiana tidak seorang diri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved