DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sudah 3 Malam Iptu Rudiana Diperiksa, Oegroseno Minta Segera Tindak, Bisa Jadi Novum PK Terpidana

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno berharap pihak Polri segera menindak Iptu Rudiana secara pidana yang kini sedang diperiksa di Bareskrim Polri.

Para penyidik yang menangani kasus Vina 2016 silam turut diperiksa di Bareskrim.

"Bang, izin saya sekarang lagi di Bareskrim bersama dengan teman-teman penyidik 2016," kata Rudiana seperti diceritakan Mardiman di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (6/8/2024).

Rudiana juga mengaku akan berbicara jujur tentang kasus kematian anaknya bersama sang pacar.

"Saya lagi di Bareskrim, mohon doanya, yang jelas saya akan menceritakan seterang-terangnya tanpa ada yang saya tutupi sedikitpun terhadap persoalan ini," kata Rudiana kepada Mardiman.

Mardiman tidak mengetahui materi pemeriksaan Rudiana dan para penyidik.

Namun, kliennya yang merupakan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota itu sudah tiga malam berada di Bareskrim.

"Cuma materi pemeriksaannya apa, apakah diperiksa atau hanya diajak ngobrol, saya tidak sampai ke sana."

"Yang jelas sudah tiga malam berturut-turut beliau itu ada di Bareskrim. Dari hari Sabtu malam, malam Minggu ya," kata Mardiman.

"Dan itu relevan dengan berita yang ada di media bahwa Kapolri membentuk timsus," tambahnya.

Mardiman pun menganggap pemanggilan Rudiana langkah bagus Polri dalam rangka mengungkap kasus yang viral setelah film 'Vina:Sebelum 7 Hari' itu.

Dia mengatakan kepada kliennya agar tidak takut barbicara yang sebenarnya terjadi.

"Pak rudi jangan takut sedikit pun. Karena kalau bersih kenapa takut, kalau takut ya berarti tidak bersih."

"Anda yang melakukan ini, Anda yang menjalani ini 2016, pertanggungjawabkanlah apa yang Anda lakukan," jelas Mardiman

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved