DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pengacara Saka Ingatkan Jokowi Negara Berhutang Setiap Detik Kebebasan yang Hilang dari 8 Terpidana
Edwin Pasaribu mendapati bukti ilmiah yang menerangkan tidak ada pembunuhan di kasus kematian 27 Agustus 2016 itu
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, mengingatkan Presiden Jokowi bahwa negara berhutang terhadap setiap detik kebebasan yang diambil dari para terpidana kasus Vina Cirebon.
Sebab, Edwin mendapati bukti ilmiah yang menerangkan tidak ada pembunuhan di kasus kematian 27 Agustus 2016 itu.
Karena itu, eks wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu meminta tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara segera dibebaskan.
Seperti diketahui, kematian Vina dan Eky telah berproses hukum pada 2016-2017 silam, hasilnya delapan, orang Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal, divonis melakukan pembunuhan berencana.
Kini, setelah kasus tersebut viral kembali, para terpidana ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) demi bisa bebas.
Sebab, para terpinda mengaku tidak ada yang melakukan pembunuhan, dan masing-masing memiliki alibi kuat.
Bukti Ilmiah Bantah Pembunuhan Vina dan Eky
Edwin mengungkap bukti ilmiah berupa ekstraksi handphone atau ponsel milik Vina.
SMS dari ponsel Vina pada hari kematiannya, mematahkan kronologi pembunuhan Vina dan Eky seperti pada putusan yang menjerat Saka Tatal dan kawan-kawan.

Komunikasi di ponsel Vina itu sesuai dengan kesaksian Widia Sari (Widi) dan Mega Lestari, dua sahabat Vina yang dihadirkan sebagai saksi di sidang PK Saka Tatal beberapa waktu lalu.
Bukti itu diungkap Edwin saat diwawancara Kompas TV, tayang di Youtube Kompas TV hari ini, Minggu (11/8/2024).
Ekstraksi chat ponsel Vina diperlihatkan. Salah satunya, SMS keluar dari ponsel Vina pukul 15.14 27 Agustus 2016 (UTC), atau setara 22.14 WIB, "mau gak mek? Ntar dijemput sama kita."
"Jadi dalam putusan tiga perkara (terpidana kasus Vina) ini, itu menyatakan peristiwa sudah terjadi atau dimulai pada 21.15."
"Motor Eky dan Vina itu diuber oleh motor lainnya, sampai kemudian dipukul di Flyover Talun pakai kayu, kemudian dibawa ke lahan kosong di belakang showroom, dianiaya dibunuh si Eky, diperkosa Vinanya, dibawa lagi ke Flyover Talun diletakkan seolah kecelakaan. Sementara pukul 22.15 Vina masih hidup," kata Edwin.
Edwin menjelaskan, kesesuaian bukti SMS dengan kesaksian Widi dan Mega di persidangan menandakan kesaksian itu benar adanya dan otentik.
"Di tanggal yang sama tanggal 27 Agustus 2016, di nomor 55 itu ada kalimat yang sama persis yang disampaikan oleh Widi dan Mega ketika bersaksi di sidang PK sakat Tatal."
"Bahwa di pukul 15 lewat 14 lewat 10 detik waktu UTC ya itu Vina mengirimkan pesan teks kepada Widi ngajak Widi keluar. Nah itu sesuai dengan apa yang disampaikan Mega dan Widi ketika di persidangan gitu," jelasnya.
Edwin merasa, dengan bukti yang dimilikinya, kasus Vina Cirebon sudah selesai.
Tidak ada pembunuhan seperti yang divonis pengadilan kepada delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal.
Game Over
Ia pun berharap PK Saka Tatal bisa dikabulkan Mahkamah Agung.
"Bukti ini menegaskan bahwa peristiwa yang dituduhkan pembunuhan dan pemerkosaan itu tidak ada. Saya berkeyakinan ini laka lantas."
"Dengan bukti ini, kita sudah game over, kita sudah case close. Gak perlu lagi, gak penting argumen yang lain, sudah selesai," jelasnya.
Menurut Edwin, bukti yang dimilikinya scientific alias ilmiah. Dengan istilah hukum, dia menyebutnya seterang matahari.
"Keterangan Widi dan Mega valid otentik dan sangat kuat sekali ya karena bukan hanya keterangan berdasarkan ingatan tapi didukung oleh bukti saintifik."
"Jadi bukti saintifik ini, scientific eviden ini kekuatannya itu mengalahkan bukti-bukti lain."
"Dia kalau sebagai bukti dia bukti yang seterang matahari," paparnya.
Negara Berhutang
Dengan bukti dan keyakinan yang dimilikinya, Edwin meminta Presiden Jokowi mengambil langkah luar biasa membebaskan para terpidana sambil upaya PK tetap diajukan.
Sebab menurutnya, negara telah berhutang kebebasan kepada orang yang tidak bersalah.
"Saya mengusulkan mohon Presiden Republik Indonesia, Pak Joko Widodo agar mempertimbangkan agar segera melepaskan ketujuh terpidana itu dari tahanan, dari penjara."
"Jadi selama lebih delapan tahun, negara sebenarnya sudah berhutang atas hilangnya setiap detik kebebasan dari delapan terpidana tersebut," kata Edwin.
Edwin tegas mengatakan, jangan karena para terpidana seorang kuli bangunan dan orang kurang mampu secara ekonomi maka bisa dibuang begitu saja, diperlakukan tidak adil.
"Jangan hanya karena mereka pengangguran, karena mereka kuli bangunan, karena mereka orang kecil, gak punya akses, bukan anak pejabat, bukan anak pengusaha, kemudian kita anggap mereka memang layak dibuang."
"Tidak ada rakyat Indonesia yang boleh dibuang dalam situasi ekonomi status apapun yang melekat pada mereka," tegasnya.
Rudiana Yakin Pembunuhan
Sementara itu, kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane masih meyakini, tewasnya Vina dan Eky karena pembunuhan.
Rudiana sendiri merupakan ayah dari Eky sekaligus pelapor kasus tersebut.
"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
Hal yang membuat kubu Iptu Rudiana yakin bahwa keduanya bukan korban pembunuhan ada pada hasil visum et repertum Vina dan Eky serta keterangan para saksi.

Para saksi kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.
"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," bebernya.
"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain.
Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan," tambahnya.
Kata dia, tak masuk akal jika kematian dua sejoli ini disebut sebagai kecelakaan.
"Tidak masuk akal kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.
Hotman Paris Yakin Pembunuhan
Hal senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris.
Hotman menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.
Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.
"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang PK Saka Tatal juga membuktikan Vina-Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kondisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.
"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.
Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.
"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetap berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.