DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Kembali Beraksi Ungkap 5 Kejanggalan Kasus Vina Bikin Gak Habis Pikir, Terpidana Pantas PK

Toni RM, salah satu pengacara yang berhasil membebaskan Pegi Setiawan dari salah tangkap kasus Vina Cirebon kembali beraksi.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Toni RM, salah satu pengacara yang berhasil membebaskan Pegi Setiawan dari salah tangkap kasus Vina Cirebon kembali beraksi.

Ia mengkaji putusan para terpidana pembunuhan berencana Vina dan Eky tahun 2016-2017 silam dan menemukan lima kejanggalan.

Pengacara yang karib dengan setelan jas dan gaya rambut belah tengah itu mengungkapkan kelima kejanggalan tersebut di akun Youtubenya, Pengacara Toni, tayang Minggu (12/8/2024).

Sebagai informasi, kematian Vina dan Eky pada 2016 silam telah berproses hukum.

Sebanyak delapan orang divonis melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli 16 tahun itu.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena pada saat 2016 masih berusia anak, 15 tahun.

Sementara itu, tiga orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi (Perong), Andi dan Dani.

lihat fotoStrategi Jitu Tim Hukum Terpidana Seret Iptu Rudiana, Sudah Ada Kabar Baik dari Bareskrim Mabes Polri
KLIK SELENGKAPNYA:Strategi Jitu Tim Hukum Terpidana Seret Iptu Rudiana, Sudah Ada Kabar Baik dari Bareskrim Mabes Polri

Kini, Saka Tatal telah mengajukan peninjauan kembali (PK) karena tidak merasa bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya.

Terpidana yang lain pun berencana akan mengajukan PK dalam waktu dekat.

1. CCTV

Toni menjelaskan, CCTV di dekat lokasi penemuan mayat Vina dan Eky telah diperiksa oleh dua orang polisi.

Namun CCTV tersebut tidak dibuka untuk membuktikan dalil pembunuhan berencana itu.

"Terlihat dari keterangan saksi Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar, di mana mereka sudah mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka."

"Ini janggal, karena siapapun manusianya, apa lagi seorang anggota polisi, setiap ada peristiwa apa lagi sampai ada korban meninggal dunia, pasti mencari alat bukti ataupun petunjuk di sekitar lokasi," kata Toni.

2. Sidik Jari

Toni menyebutkan alat bukti yang diamankan dari mulai bambu, botol ciu hingga batu tidak diperiksa sidik jarinya.

Menjadi janggal, sebab, benda-benda tersebut tidak jelas siapa yang menggunakannya karena tidak ada pembuktian ilmiah lewat pemeriksaan sidik jari.

"Satu batang bambu bulat ukuran 70 cm, kemudian tiga buah batu ukuran sedang, kemudian dua botol Aqua kosong bekas miras ciu, kemudian satu botol kosong merek Sprite, kemudian satu botol kosong Big Cola ukuran kecil, kemudian satu buah helm merek KYT warna merah, kemudian satu bilah senjata tajam jenis pedang," Toni menyebutkan bukti pada putusan.

"Kalau tidak dilakukan sidik jari ini barang bukti digunakan oleh terdakwa siapa," lanjut Toni.

3. Sperma

Kejanggalan ketiga adalah sperma yang ditemukan di kemaluan Vina.

Yang membuat Toni tak habis pikir, bagaimana temuan sperma tidak dites DNA-nya.

"Sperma yang ditemukan pada lubang kemaluan Vina tidak dilakukan tes DNA"

"Bagaimana bisa, kalau tidak dilakukan tes DNA, sperma ini identik dengan sperma siapa?" kata Toni.

Bahkan, pada putusan, temuan sperma itu menjerat tujuh orang yang kini menjadi terpidana sebagai turut melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Hanya satu yang tidak disebut melakukan pemerkosaan, Saka Tatal.

"Bayangkan satu sperma disamaratakan untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan terhadap Vina," kata Toni.

4. 6 Ponsel

Dalam putusan, ada enam ponsel yang disita, namun tidak diperiksa.

Padahal, isi ponsel sangat bisa memberi petunjuk soal penyebab kematian Vina dan Eky sesungguhnya.

"Barang bukti berupa enam handphone yang tertuang dalam putusan pengadilan ini tidak pernah dibuka isinya tidak pernah dibuka percakapannya tidak pernah dibuka media sosialnya tidak pernah dibuka bbm-nya," kata Toni.

5. Ponsel Eky

Di antara enam ponsel yang disita, tidak ada ponsel Eky.

Toni lagi-lagi dibuat bingung. Sebab Eky adalah korban pembunuhan, maka segala hal tentang dirinya harus diperiksa, terutama soal komunikasinya sebelum tewas untuk melacak pelaku.

"Handphone Muhamad Rizky atau Eky tidak disita sebagai barang bukti."

"Padahal handphone Eky itu penting untuk dibuka, untuk mengetahui komunikasi terakhir dengan siapa. Barangkali ada yang mengancam."

"Jangan-jangan kalau handphonenya Eky disita, nanti dibuka semua akan ketahuan akan terungkap yang sebenarnya," kata Toni.

Toni mengaku mengetahui tidak ada ponsel Eky dari enam ponsel yang disita dari saksi Liga Akbar, sahabat Eky.

Menurut Liga, ponsel EKy bermerek Oppo, dan tidak ada di antara enam ponsel yang disita.

"Saya mengetahui dari saksi Liga Akbar," kata Toni.

Toni pun berkesimpulan, para terpidana sangat pantas mengajukan PK untuk membuktikan diri mereka tidak bersalah.

Sebab, dari kejanggalan yang ada, Toni meyakini kasus Vina Cirebon adalah hasil skenario.

"Yang disidangkan ini adalah skenario. Berarti saya meyakini, delapan orang yang telah diputus bersalah bukanlah pelakunya, tidak berada di TKP," jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved