DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Pengacara Wilson Tambunan Halangi Sudirman untuk PK, Eks Kabareskrim Geram: Jangan Rusak Polri

Eks Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, mengaku geram dengan kelakuan pengacara Wilson Tambunan yang membatasi keluarga untuk bertemu Sudirman. 

|

Ia dicap tak memiliki pendirian sehingga Sudirman akan mengikuti kemauan yang mengintimidasinya. 

Melanggar hak

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons terkait tindakan Polda Jabar yang mengekang Sudirman untuk bertemu dengan keluarganya. 

Menurutnya, tindakan itu melanggar hak Sudirman sebagai narapidana. 

"Oh sangat tidak boleh itu kan ada hak, jadi sebenarnya ada jembatan lawyer dalam hal ini penasehat hukum, termasuk keluarganya itu diatur dalam KUHAP. Jadi dia bisa menerima kunjungan dari penasehat hukumnya maupun dari keluarganya datang sesuai jam operasional," kata Azmi seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Rabu (14/8/2024). 

Sulitnya pihak keluarga menemui Sudirman menimbulkan kecurigaan. 

Banyak pihak berasumsi liar terkait tindakan Polda Jabar itu. 

"Sewaktu ini ditahan tidak boleh berkunjung berarti kan tidak salah akhirnya penafsiran bisa liar, kenapa tidak terbuka seharusnya sih ini semakin mendekatkan karena sebenarnya peristiwa pidana ini ingin mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang selengkap-lengkapnya daripada kita berdialektika kan lebih bagus didekatkan saja," pungkasnya.  

Polda Jabar takut?

Pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) mencium adanya ketakutan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) yang selama ini diduga sengaja memisahkan Sudirman dengan enam terpidana Kasus Vina Cirebon lainnya. 

Polda Jabar waswas jika Sudirman dan enam terpidana lainnya bergabung dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Pihak Polda Jabar tengah berupaya menyembunyikan sesuatu yang selama ini ditutup-tutupi.

Menurut Toni RM, Polda Jabar telah melanggar hak keluarga terpidana dengan melarangnya bertemu Sudirman

"Penyidik Polda Jabar itu sama sekali tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai kewenangan untuk menguasai seorang Sudirman yang statusnya sudah terpidana," ujar Toni RM seperti dikutip Channel Youtube-nya yang tayang pada Selasa (12/8/2024). 

Toni menjelaskan hak dan kewenangan penyidik telah selesai semenjak berkas perkara Sudirman dan enam terpidana lainnya dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21. 

"Hak dan kewenangan penyidik dalam melakukan pengekangan atau upaya paksa terhadap Sudirman itu sudah selesai, apalagi sekarang sudah terpidana. Putusan pengadilan yang melaksanakan adalah jaksa, apalagi kalau sudah di Lapas itu kewenangan Kemenkumham," jelasnya. 

Pengacara asli Indramayu itu bertanya-tanya maksud Polda Jabar hingga kini menyembunyikan Sudirman

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved