Mengenal Mekanisme Wajib Lapor, yang Harus Dijalani Jessica Wongso Hingga Tahun 2032

Mengenal istilah wajib lapor kepolisian yang harus dijalani terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso hingga Tahun 2032.

Editor: Muji Lestari
Instagram @netflixid
Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang membunuh Mirna pada tahun 2016. Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari pada Minggu (18/8/2024) 

TRIBUNJKAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032, bagaimana mekanismenya? 

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun. 

Ia menerima remisi lantaran dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. 

Dinyatakan bebas besyarat tidak membuat Jessica serta merta bebas dari masa hukuman, ia harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032. 

Lantas, apa itu bebas bersyarat, wajib lapor dan bagaimana mekanismenya? 

Bebas Bersyarat 

Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Program ini merupakan salah satu bentuk hak yang didapatkan oleh narapidana. Pemberian ini haruslah yang bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya. Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. 

Pemberian bebas bersyarat  bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. 

kasus kopi sianida Jessica Wongso diangkat menjadi film dokumenter di Netflix, dan akan tayang pada 28 September 2023.
kasus kopi sianida Jessica Wongso diangkat menjadi film dokumenter di Netflix, dan akan tayang pada 28 September 2023. (Kolase TribunJakarta.com)

Ketentuan Bebas Bersyarat 

  • Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. 
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. 
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. 
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. 

Syarat pemberian pembebasan bersyarat tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berikut: 

  • Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. 
  • Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. 
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas. 
  • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan. 
  • Salinan register F dari Kepala Lapas. 
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas. 
  • Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. 
  • Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa: 

- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum 

- Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. 

Profil Jessica Wongso, narapidana kasus kopi sianida yang menyebabkan meninggalnya Wayan Mirna Salihin, tahun 2016 silam.
Profil Jessica Wongso, narapidana kasus kopi sianida yang menyebabkan meninggalnya Wayan Mirna Salihin, tahun 2016 silam. (Tribunnews)

Wajib Lapor 

Aturan wajib lapor pada kepolisian adalah salah satu dari bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved