Mengenal Mekanisme Wajib Lapor, yang Harus Dijalani Jessica Wongso Hingga Tahun 2032
Mengenal istilah wajib lapor kepolisian yang harus dijalani terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso hingga Tahun 2032.
TRIBUNJKAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032, bagaimana mekanismenya?
Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.
Ia menerima remisi lantaran dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Dinyatakan bebas besyarat tidak membuat Jessica serta merta bebas dari masa hukuman, ia harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Lantas, apa itu bebas bersyarat, wajib lapor dan bagaimana mekanismenya?
Bebas Bersyarat
Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Program ini merupakan salah satu bentuk hak yang didapatkan oleh narapidana. Pemberian ini haruslah yang bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya. Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pemberian bebas bersyarat bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Ketentuan Bebas Bersyarat
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berikut:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas.
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.
- Salinan register F dari Kepala Lapas.
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Wajib Lapor
Aturan wajib lapor pada kepolisian adalah salah satu dari bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
| HUT Prabowo, Rismon Sianipar Hadiahi 2 Buku Soal Ijazah Palsu Jokowi dan Kopi Sianida Jessica |
|
|---|
| Tak Ditahan,Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dikenakan Wajib Lapor |
|
|---|
| Diary saat Dibui Jadi Saksi Bisu Proses Emosi, Jessica Wongso Belum Kepikiran untuk Dijadikan Buku |
|
|---|
| Sudah Bebas, Jessica Wongso Curhat Soal Perbedaan di Hidupnya: Dulu Kelola Emosi Lewat Tulisan Diary |
|
|---|
| Kerap Tampil dengan Ekspresi Datar, Jessica Wongso Trauma Keramaian, Sempat Kambuh di Hari H Bebas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.