Mengenal Mekanisme Wajib Lapor, yang Harus Dijalani Jessica Wongso Hingga Tahun 2032

Mengenal istilah wajib lapor kepolisian yang harus dijalani terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso hingga Tahun 2032.

Editor: Muji Lestari
Instagram @netflixid
Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang membunuh Mirna pada tahun 2016. Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari pada Minggu (18/8/2024) 

5. Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari. 

Selain itu, dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur tentang ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, sangat mungkin untuk terjadi perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan. 

Perpanjangan dilakukan apabila tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved