Mengenal Mekanisme Wajib Lapor, yang Harus Dijalani Jessica Wongso Hingga Tahun 2032
Mengenal istilah wajib lapor kepolisian yang harus dijalani terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso hingga Tahun 2032.
Editor:
Muji Lestari
Instagram @netflixid
Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang membunuh Mirna pada tahun 2016. Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari pada Minggu (18/8/2024)
5. Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.
Selain itu, dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur tentang ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, sangat mungkin untuk terjadi perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan.
Perpanjangan dilakukan apabila tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga
| HUT Prabowo, Rismon Sianipar Hadiahi 2 Buku Soal Ijazah Palsu Jokowi dan Kopi Sianida Jessica |
|
|---|
| Tak Ditahan,Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dikenakan Wajib Lapor |
|
|---|
| Diary saat Dibui Jadi Saksi Bisu Proses Emosi, Jessica Wongso Belum Kepikiran untuk Dijadikan Buku |
|
|---|
| Sudah Bebas, Jessica Wongso Curhat Soal Perbedaan di Hidupnya: Dulu Kelola Emosi Lewat Tulisan Diary |
|
|---|
| Kerap Tampil dengan Ekspresi Datar, Jessica Wongso Trauma Keramaian, Sempat Kambuh di Hari H Bebas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.