Jessica Wongso Bebas

Pakar Asep Iwan Yakin Jessica Korban Peradilan Sesat, Susno Duadji Sepaham: Tidak Ada Buktinya

eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji sepaham. Menurut Susno, bukti yang selama ini terkuak nyatanya lemah.

Tidak adanya bukti kuat seharusnya tidak bisa secara telak menuduh Jessica sebagai pelaku.  

"Pertanyaannya siapa yg meracun? Kalau mau mengatakan Jessica sebagai orang meracu,  harus ada bukti bahwa Jessica memasukkan racun itu," ujarnya. 

Ia mengatakan bahwa kasus ini masih bisa diperdebatkan. 

Susno melihat bisa saja kematian anak dari Edi 'Cacing' Darmawan Salihin tersebut disebabkan karena hal lain. 

"Untuk menuduh Jessica tidak bisa karena belum ada buktinya, atau meninggal karena sebab lain, karena penyakit gitu bisa aja orang minum Kopi Vietnam yang di dalam ada sakit lain, sakit lambung bisa meninggal," pungkasnya. 

Novum baru

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyebut telah mengantongi novum atau bukti baru untuk PK. 

Hal itu diungkapkannya usai menjemput Jessica yang dinyatakan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica diketahui dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 8 tahun. 

Novum itu diyakininya belum pernah diungkap di persidangan sebelumnya dan akan diajukan untuk PK ke Mahkamah Agung (MA). 

"Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu, sekarang ini justru kami menemukan novum," kata Otto dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara berjalan," ungkapnya.

Otto menambahkan timnya baru menemukan bukti baru itu ketika Jessica mendekam di balik jeruji besi. 

Novum itu, kata Otto, baru ditemukan karena selama ini disembunyikan orang. 

Namun, ia ogah menyebut sosok yang menyembunyikannya. 

"Suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica Wongso )," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved