Pilkada 2024

Pecah Kongsi, PKS Siap Lawan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 Meski Dibully Pendukung Sendiri 

DPW PKS DKI Jakarta menegaskan siap bertarung melawan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak merasa ada yang menjegalnya untuk maju dalam Pilkada 2024. 

PKS Mantap Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) komitmen untuk memenangkan Pilkada Serentak 2024.

Sekretaris Bidang Pembinaan Wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat (BPW Banjabar) DPP PKS, Ade Suherman mengatakan, untuk ketiga wilayah tersebut, PKS telah menetapkan, mengusung dan mendukung 30 pasangan calon Kepala Daerah dari total 35 Pilkada di wilayah tersebut.

Jumlah itu terdiri dari tingkat kota, kabupaten dan dua cakada tingkat provinsi yakni Jakarta dan Banten.

DPP PKS pun telah menggelar Konsolidasi Nasional dan Penyerahan Form B1 Persetujuan Parpol KWK yang dilakukan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Penyerahan form itu sebagai syarat pendaftaran keikutsertaan di perhelatan Pilkada se-Indonesia tahun 2024 di ICE Convention Hall BSD, Selasa (20/8/2024).

“Alhamdulillah, ini penyerahan form B1-nya sudah selesai semua,” jelas Ade.

Pria yang terpilih menjadi Anggota DPRD DK Jakarta periode 2024-2029 ini melanjutkan, BPW Banten, Jakarta dan Jawa Barat DPP PKS juga telah menyerahkan Form B1 Persetujuan Parpol KWK kepada Ridwan Kamil-Suswono untuk Cagub dan Cawagub Jakarta dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah untuk Banten.

“Jadi sudah dipastikan RK-Suswono untuk DK Jakarta serta Andra-Dimyati untuk Banten,” kata Ade.

Ade menegaskan, para Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah usungan PKS menjadi penting di tengah kontestasi pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan serentak. 

“Mengingat untuk wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat, yang merupakan kantong basis massa PKS yang juga menjadi wilayah perhatian besar masyarakat dan pengamat,” kata dia.

Diketahui, pendaftaran paslon peserta Pilkada Serentak akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Sepekan sebelum pendaftaran dibuka, MK membuat gebrakan dengan mengambil keputusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Salah satunya terkait partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa yang bisa mengusung calon jika memperoleh 7,5 persen suara dari jumlah suara sah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved