6 Hal yang Perlu Dilakukan Jika Ditangkap Polisi saat Ikut Aksi Demo, Jangan Sembarang Tanda Tangan

Simak 6 hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat mengikuti aksi demo, jangan mau saat disuruh tanda tangan sembarangan.

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi. Simak 6 hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat ikut aksi demo 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini 6 hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat mengikuti aksi demo.

Berbagai lapisan masyarakat  menggelar aksi demo di sejumlah daerah pada, Kamis (22/8/2024).

Aksi ini merupakan bentuk respon atas sikap DPR RI yang merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sial ambang batas pencalonan kepala daerah.

Padahal, putusan MK adalah final dan mengikat, serta tidak bisa dianulir dengan revisi Undang-Undang sebelumnya.

Sejumlah masyarakat mulai dari mahasiswa, warga sipil, hingga publik figur turut turun ke jalan mengikuti demonstrasi.

Bagi Anda yang berencana atau tengah mengikuti aksi demo, ada beberapa hal yang perlu dipahami, termasuk hal yang perlu dilakukan saat ditangkap polisi.

Hal yang Perlu Dilakukan Jika Ditangkap Polisi saat Demo

Komedian Bintang Emon bersama sejumlah rekannya ikut demo di DPR RI, Kamis (22/8/2024). Dia ikut bersama ribuan massa lain menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komedian Bintang Emon bersama sejumlah rekannya ikut demo di DPR RI, Kamis (22/8/2024). Dia ikut bersama ribuan massa lain menolak pengesahan revisi UU Pilkada. (wartakota/nuril yatul)

Dikutip dari akun X Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berikut sejumlah hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat demo:

1. Perhatikan prosedur penangkapan

Saat ditangkap oleh polisi, perhatikan prosedur penangkapannya.

Sebab, polisi harus menunjukkan surat tugas penangkapan ketika akan melakukannya.

Apabila polisi berdalih “tertangkap tangan”, harus ada barang bukti yang ditunjukkan oleh mereka. Polisi juga harus bisa menjelaskan alasan penangkapan tersebut.

Perlu diketahui, polisi tidak berhak sekadar melakukan “pengamanan”, karena istilah tersebut tak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Korban penangkapan bisa melempar pertanyaan kepada polisi, seperti “Apa dasar hukum saya ditangkap?”, “Mana surat tugas Bapak?”, dan “Saya harus bicara dulu dengan kuasa hukum saya”.

Sejauh ini, sudah banyak LBH di berbagai wilayah yang memberikan bantuan hukum gratis dalam pendampingan pemeriksaan.

2. Tolak pemeriksaan tidak jelas

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved