6 Hal yang Perlu Dilakukan Jika Ditangkap Polisi saat Ikut Aksi Demo, Jangan Sembarang Tanda Tangan

Simak 6 hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat mengikuti aksi demo, jangan mau saat disuruh tanda tangan sembarangan.

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi. Simak 6 hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat ikut aksi demo 

Peserta aksi demo juga berhak untuk menolak pemeriksaan yang sekiranya tidak jelas atau ganjil.

Misalnya, peserta aksi kerap dipaksa untuk melakukan tes urine ketika ditangkap oleh polisi saat itu juga.

Mereka baru bisa meminta tes urine setelah mereka menunjukkan barang bukti narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan.

Massa aksi yang menggelar aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Massa aksi yang menggelar aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

3. Jangan beri keterangan apa pun sebelum ada kuasa hukum

Setiap orang yang tertangkap oleh kepolisian, berhak untuk didampingi oleh kuasa hukum untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Dengan begitu, korban penangkapan bisa meminta waktu untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum.

Oleh karena itu, sebaiknya jangan memberikan keterangan apa pun sebelum sebelum adanya kuasa hukum.

Biasanya, kuasa hukum yang akan memberikan keterangan atau penjelasan kepada pihak kepolisian.

Meski statusnya hanya “saksi”, setiap orang berhak untuk didampingi kuasa hukum tanpa kompromi.

4. Jangan tanda tangani surat apapun kecuali ada kuasa hukum

Setiap peserta aksi demo yang ditangkap polisi, sebaiknya jangan menandatangani surat apa pun kecuali didampingi kuasa hukum.

Setiap orang berhak untuk melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berhak menolak jika isinya tidak sesuai. Kemudian, tanyakan secara detail surat-surat lainnya yang diminta untuk ditandatangani.

Bila tidak berkenan, korban penangkapan berhak menolaknya, karena proses pemeriksaan tersebut tidak sah sama sekali.

Jangan mudah percaya jika diiming-imingi atau diberi jaminan “bakal segera dilepas” setelah menandatangani sejumlah berkas.

5. Minta surat penyitaan dan penggeledahan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved