Pemilu 2024

Guru Besar Minta KPU Patuh Putusan MK: Harus Independen, Tidak Ada Pilihan Lain

Guru Besar Universitas Surabaya (UBAYA), Hesti Armiwulan, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai syarat pengajuan calon oleh partai/gabungan partai disamakan dengan syarat calon dari jalur perseorangan.

Yaitu, berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen suara sah dalam pemilu sebelumnya yang besarannya tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Namun, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada Badan Legislasi melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada secara kilat.

Dalam rapat panja Rabu ini, mereka menyepakati untuk menggunakan putusan MA sebagai dasar penghitungan usia calon kepala daerah dan mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU pilkada menjadi tak sesuai putusan MK. (Kompas.id).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved