Pemilu 2024

Guru Besar Minta KPU Patuh Putusan MK: Harus Independen, Tidak Ada Pilihan Lain

Guru Besar Universitas Surabaya (UBAYA), Hesti Armiwulan, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Guru Besar Universitas Surabaya (UBAYA), Hesti Armiwulan, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hesti meminta agar KPU tidak menggunakan UU produk kilat dari DPR yang dirumuskan hanya 7 jam yang akan disahkan. 

Menurutnya, KPU yang merupakan lembaga independen tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh kekuatan politik. 

"Pembentukan KPU itu kan mandat dari Undang-undang Dasar Pasal 22, yang menentukan bahwa untuk penyelenggaraan pemilu dengan asas luber dan jurdil, maka dibentuk Komisi Pemilihan Umum yang independen, imparsial, yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun termasuk oleh kekuatan politik," ujar Hesti seperti dikutip dari CNN yang tayang pada Kamis (22/8/2024). 

Ia meminta agar KPU harus tetap tunduk dengan konstitusionalisme yang ada dalam undang-undang dasar. 

"Jadi menurut saya, KPU tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan putusan MK. KPU wajib hukumnya mengikuti keputusan yang dilakukan MK," tambahnya. 

Rapat pengesahan RUU Pilkada ditunda

Rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Usai membuka Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2024) pagi ini, Sufmi Dasco sempat menskors rapat karena belum memenuhi syarat kuorum dan rapat paripurna harus memenuhi aturan tata tertib.

Usai diskors, peserta rapat masih tidak memenuhi kuorum dan rapat paripurna diputuskan ditunda hari ini dan tidak bisa dilaksanakan.

lihat fotoAnggota Baleg DPR RI tertawa setelah mengutak-atik putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.
KLIK SELENGKAPNYA: Anggota Baleg DPR RI tertawa setelah mengutak-atik putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.

Dua putusan fenomenal

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan fenomenal terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Di dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pemaknaan terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU No 10/2016 yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah 30 tahun untuk gubernur-wakilnya serta 25 tahun untuk bupati-wakilnya dan wali kota-wakilnya.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, titik penghitungan usia minimal dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum dan bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Agung 29 Mei 2024.

Putusan itu secara otomatis menutup peluang Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon gubernur.

Padahal, Partai Nasdem sudah mendeklarasikan dukungannya untuk Kaesang maju pada Pilkada Jawa Tengah.

Putusan kedua, terkait dengan ambang batas partai politik atau gabungan parpol mengajukan calon.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved