Viral di Media Sosial

Viral Tak Izin Orangtua Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Pria Ini Keciduk Mamanya Lewat Siaran TV

Ada momen lucu ketika salah satu pria ikut demo revisi Undang-Undang Pilkada kemarin di Gedung DPR RI, Selasa (22/

Editor: Siti Nawiroh
X MafiaWasit
Ada momen lucu ketika salah satu pria ikut demo revisi Undang-Undang Pilkada kemarin di Gedung DPR RI, Selasa (22/ 

"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang  Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka mekanisme persiapannya juga harus dilaksanakan, sehingga tidak cukup waktu sebelum masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Dasco juga menegaskan, putusan MK berlaku pada pelaksanaan pesta demokrasi kali ini.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."

"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.

Saat ditanya wartawan apakah alasan pembatalan pengesahan revisi UU tersebut dipengaruhi gelombang demo besar-besaran di berbagai daerah termasuk di depan gedung DPR sendiri, Dasco menyangkal.

Menurut dia, pembatalan pengesahan dilakukan secara otomatis ketika paripurna batal digelar, yaitu pukul 10.00 WIB. 

Sementara, pada pukul tersebut, massa pendemo disebutnya masih sepi.

Dasco juga memastikan, tidak ada komunikasi dengan Istana untuk keputusan pembatalan revisi UU Pilkada.

"Kalau pagi Anda monitor, bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10 pagi. Jam 10 pagi itu belum ada massa, masih sepi."

"Dan tidak ada komunikasi apapun (dengan istana), tetapi karena kita mengikuti tata tertib aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR," jelas Dasco.

"Setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 dan menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tidak jadi laksanakan," tambahnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved