Pemilu 2024

Pengamat Baca Perpecahan di KIM Plus Usai Revisi UU Pilkada Batal, Elite Golkar Mengamini

Batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengisyaratkan perpecahan KIM Plus

"Saya setuju dengan Mas Toto (Yunarto) ya bahwa Koalisi Indonesia maju mau plus maupun yang ada sekarang itu setuju sekali bahwa itu tidak bisa linear sampai dengan ke tingkat daerah."

"Kenapa, karena kondisi daerah sangat berbeda memiliki karakteristik sendiri, memiliki tantangan tersendiri, memiliki problematika tersendiri, sehingga tidak mungkin bisa linear," jelas Nurdin pada forum yang sama.

Terlebih, dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan, membuat kesempatan partai untuk mencalonkan kadernya di Pilkada semakin besar.

"Yang tadinya tidak bisa maju karena harus berkoalisi tidak cukup kursi sehingga dipaksakan misalnya harus menjadi wakil saat ini, itu bisa mencalonkan."

"Dan ini adalah sesuatu yang sangat produktif bagi demokrasi kita, mencerahkan demokrasi rakyat, memberikan ruang yang cukup bagi rakyat untuk melakukan pilihan-pilihan dengan ruang yang cukup," kata Nurdin.

Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal

Seperti diketahui, setelah gelombang demonstrasi besar-besaran  pecah di berbagai daerah di Indonesia, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada, pada Kamis (22/8/2024).

Padahal poin-poin revisi UU tersebut sudah dibahas di Baleg sehari sebelumnya.

Dua poin revisi utama yang diubah DPR menganulir putusan MK, pada Selasa (20/8/2024), tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Pengubahan ambang batas pencalonan paslon Pilkada secara keseluruhan itu tertuang pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh, dibacakan di Gedung MK, Jakarta.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Sementara itu, pada Rabu (21/8/2024),  Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan revisi UU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Alih-alih menaati putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Baleg justru membuat kesepakatan lain.

Baleg mengutak-atiknya dengan memberlakukan putusan MK hanya untuk partai nonparlemen.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved