Pemilu 2024

Pengamat Baca Perpecahan di KIM Plus Usai Revisi UU Pilkada Batal, Elite Golkar Mengamini

Batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengisyaratkan perpecahan KIM Plus

Sedangkan untuk partai yang memiliki perwakilan di DPRD tetap berlaku ambang batas pencalonan kepala daerah 20 kursi DPRD atau 25 suara sah.

Baleg DPR juga enggan mengakomodasi alias ogah menaati putusan MK tentang syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) sesuai putusan MK nomor MK 70/PUU-XXII/2024.

DPR justru menyepakati batas usia calon kepala daerah sesuai pasal 7 ayat (2) huruf e seperti putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2024, yakni batas usia dihitung pada saat kepala daerah tersebut dilantik, bukan mendaftar.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved