Pemilu 2024

Sikap Prabowo Disebut Beda Dengan Jokowi soal Revisi UU Pilkada Anulir MK, Dasco Jadi Bukti

Sikap Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berbeda dengan Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang  PIlkada oleh DPR

|

Jokowi membuat video tanggapan tentang putusan MK yang dianulir DPR dengan membuat kesepakatan revisi UU Pilkada pada Rabu (23/8/2024).

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi pada Rabu (23/8/2024).

MK dan DPR

Sebagai informasi, pada Selasa  (20/8/2024), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Pengubahan ambang batas pencalonan paslon Pilkada secara keseluruhan itu tertuang pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh, dibacakan di Gedung MK, Jakarta.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Sementara itu, pada Rabu (21/8/2024),  Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan revisi UU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Alih-alih menaati putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Baleg justru membuat kesepakatan lain.

Baleg mengutak-atiknya dengan memberlakukan putusan MK hanya untuk partai nonparlemen.

Sedangkan untuk partai yang memiliki perwakilan di DPRD tetap berlaku ambang batas pencalonan kepala daerah 20 kursi DPRD atau 25 suara sah.

Baleg DPR juga enggan mengakomodasi alias ogah menaati putusan MK tentang syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) sesuai putusan MK nomor MK 70/PUU-XXII/2024.

DPR justru menyepakati batas usia calon kepala daerah sesuai pasal 7 ayat (2) huruf e seperti putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2024, yakni batas usia dihitung pada saat kepala daerah tersebut dilantik, bukan mendaftar.

Namun, seperti diketahui, draft revisi UU Pilkada yang hendak disahkan di rapat paripurna, Kamis (22/8/2024), batal.

Pembatalan diumumkan setelah gelombang demonstrasi pecah di berbagai daerah di Indonesia.

Mahasiswa, buruh, akademisi hingga seniman turun ke jalan menyatakan kawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved