DPR Sahkan Revisi PKPU Pagi Ini, KPU Tegas Ikuti Putusan MK, PDIP Mengawal: Agar Tak Melenceng
DPR RI mengesahkan revisi PKPU pagi ini, Minggu (25/8/2024). KPU tegas bakal mengikuti putusan MK. Fraksi PDIP bakal mengawal agar tidak melenceng.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPR RI bakal menggelar rapat pengesahan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan revisi draf PKPU akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024.
Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan tegas akan mengawal draf PKPU agar tidak meleceng sampai disahkan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan rapat yang digelar pada hari libur merupakan inisiatif DPR.
Hal tersebut telah dikomunikasi kepada pemerintah. Rapat tersebut dimajukan pada hari ini yang seharusnya digelar pada Senin (26/8/2024).
"Supaya semua kita lega, tidak ada lagi prasangka buruk, berspekulasi maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin,” kata Doli dalam agenda rapat konsinyering di Ayana MidPlaza, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Ahmad Doli memastikan tetap dalam koridor tatib serta mendapatkan izin pimpinan DPR.
“Alhamdulillah diizinkan, besok perwakilan pemerintah juga datang biasanya dari Kemendagri,” urainya.
Ahmad Doli mengatakan rapat pengesahan tidak akan berlangsung lama karena sudah tidak ada lagi yang mesti diperdebatkan.
Menurutnya seluruh fraksi di Komisi II sudah satu pemahaman merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024.

“Untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua,” tukasnya.
Lebih lanjut, langkah mempercepat pengesahan revisi PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai respons cepat terhadap aspirasi dari mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat.
Ahmad Doli bilang begitu setelah draft PKPU disepakati, KPU akan menyampaikan ke pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk dimasukkan ke perintah negara.
“Saya kira dalam hitungan jam sudah bisa terbit. Itu kan teknis administratif tapi prinsipnya setelah konsultasi kita putuskan itu sudah berlaku,” pungkasnya.
KPU Pastikan Merujuk Putusan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan memastikan revisi draf PKPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024
“Ini tentu kabar baik, dan kami memang butuh cepat juga karena dikejar waktu,” kata Afifuddin di Ayana MidPlaza, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.
KPU, imbuh Afifuddin, harus segera memberikan petunjuk teknis dan arahan kepada jajaran di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Pihaknya juga memastikan bahwa draf PKPU yang dibagikan kepada seluruh pihak tidak ada yang berubah sejak awal.
“Tadi bisa dilihat dalam rapat konsinyering sekaligus menjawab hal-hal yang diduga kami menyembunyikan sesuatu atau draf tidak seusai putusan MK,” ucap Afifuddin.
“Tidak ada satu huruf pun yang berubah draf PKPU kemudian kita bagikn ke Komisi II,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut draf PKPU mengenai ambang batas usia calon kepala daerah sejatinya proses-proses yang sudah biasa dikerjakan oleh KPU.
Namun, hal tersebut menjadi terkesan tidak biasa bagi banyak pihak di tengah situasi penuh tekanan.
Afifuddin menambahkan bahwa setelah RDP dan disetujui seluruh fraksi di Komisi II, akan dilakukan harmonisasi.
Dia mengatakan prosesnya tidak butuh waktu lama kemudian akan disahkan pada siang atau sore hari revisi PKPU.
Fraksi PDIP Bakal Kawal
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengaku sudah menerima draf bersih PKPU yang mana telah merujuk putusan MK.
“Yang kita bahas pada rapat konsinyering itu adalah keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60, 70, dan seterusnya. Satu hal yang harus dipahami adalah putusan MK ini final and binding,” ucapnya.
Dia menyatakan akan terus mengawal draf PKPU hingga disahkan nantinya.
“Komisi II terutama dari Fraksi PDIP akan mengoreksi draf PKPU keputusan MK nomor 60 tidak melenceng sedikitpun dari amar putusannya,” kata dia.
Junimart menuturkan bahwa draf PKPU nantinya akan disahkan dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Tentu kita sudah sepakat mengikuti putusan MK,” tambahnya.
MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) syarat pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilkada.
Dalam putusannya MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Yang terbaru, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perubahan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.
RDP dilakukan sehari lebih cepat dari rencana agenda sebelumnya pada Senin (26/8/2024).
Setelah seluruh fraksi sepakat atas revisi draf PKPU, lalu akan dilakukan harmonisasi untuk kemudian lanjut disahkan. (Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.