Pemilu 2024

3 Juta Lebih KPPS Dibutuhkan untuk Pilkada Serentak 2024, Nominal Upahnya Turun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, nantinya para petugas KPPS itu akan disebar di 435.089 TPS sesuai domisili

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RI membuka perekrutan KPPS untuk gelaran Pilkada Serentak 2024. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 3.045.623 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan direkrut KPU untuk gelaran Pilkada Serentak 2024 yang digelar di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, nantinya para petugas KPPS itu akan disebar di 435.089 TPS sesuai domisili mereka pada Pilkada Serentak 2024.

Di mana akan ada sebanyak 203.290.554 pemilih di seluruh tanah air berdasarkan data daftar pemilih sementara (DPS).

"Untuk pilkada ini, satu TPS pemilihnya bisa sampai 600 orang," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ia menyebutkan, angka 600 pemilih per TPS dalam Pilkada 2024 itu mengalami kenaikan dibanding saat Pileg dan Pilpres 2024 dimana kala itu maksimal hanya melayani 300 orang Pemilihan. 

"Dengan logika tersebut, jumlah TPS untuk pilkada lebih sedikit daripada jumlah TPS untuk Pemilu 2024," kata Afif.

Mulai hari ini, KPU membuka rekrutmen KPPS.  Nantinya, KPPS bekerja selama sekitar satu bulan, yaitu mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Nominal Upah Turun

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, ada perbedaan nominal upah yang diterima petugas KPPS pada Pilkada serentak 2024 ketimbang Pilpres - Pileg 2024. 

Kata dia, keputusan itu mengacu terhadap surat Menteri Keuangan.

"Pelaksanaan pilkada, melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar Rp850 ribu," kata Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Sedangkan ketika Pileg dan Pilpres dan Februari 2024 bahwa honor ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta.

Parsadaan menjelaskan, pertimbangan honorarium petugas KPPS Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 karena beban kerja. 

Mengingat surat suara yang akan dicoblos pemilih pada Pilkada 2024 hanya ada dua jenis, yaitu Pilkada Provinsi dan Pilkada Kabupaten/Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved