Pemilu 2024

3 Juta Lebih KPPS Dibutuhkan untuk Pilkada Serentak 2024, Nominal Upahnya Turun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, nantinya para petugas KPPS itu akan disebar di 435.089 TPS sesuai domisili

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RI membuka perekrutan KPPS untuk gelaran Pilkada Serentak 2024. 

Sementara, pada Pemilu 2024 terdapat lima jenis surat suara, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif DPR RI, Pemilu Legisltif DPRD Provinsi, Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Legislatif DPD.

"Jadi, melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium petugas KPPS)," kata Parsadaan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved