Tom Lembong Tersandung Korupsi
Eks Wakapolri Nilai Kasus Tom Lembong Mirip Kasus Vina Cirebon, Sarankan Maju Praperadilan
Eks Wakapolri masih meyakini bahwa kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong lebih banyak bermuatan politics.
Putra dari Rustam Santiko, Bupati Pati periode 1973-1978, itu pun menilai bahwa ada 'skenario' yang sengaja dimainkan agar Tom Lembong terseret ke dalam jeratan hukum.
Pasalnya, ia menilai sangat banyak keganjilan dalam segi mekanisme formalitasnya.
"Menurut saya, alat bukti mana yang signifikan bahwa itu perbuatan korupsi keuangan negara? Enggak ada, aliran dana tidak ada, hasil pemeriksaan BPK auditnya tidak ada," ujarnya.
Ia juga melihat ada banyak saksi-saksi yang semestinya diperiksa untuk mendukung penangkapan Tom Lembong.
"Saksi dari kementerian-kementerian sebelum atau sesudahnya (Tom menjabat) mungkin juga perlu diperiksa, kemudian Menko EKUIN (Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri) tidak diperiksa, tadi saya katakan bea cuka tidak diperiksa," lanjutnya.
Kronologi kasus Tom Lembong
Dikutip Kompas.id, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena pada pertengahan 2015 ia memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada pihak swasta untuk mendatangkan gula kristal mental (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Selanjutnya, pada Januari 2016, Tom menandatangani surat penugasan untuk PT PPI guna melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Setidaknya ada delapan perusahaan swasta yang mendapat perjanjian kerja sama itu, di mana perusahaan tersebut telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT PPI sebelum pengadaan berlangsung.
Setelah itu, perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP dan disetorkan kepada PT PPI.
BUMN pangan ini bertransaksi seolah-olah membeli gula guna memenuhi stok di dalam negeri.
Padahal, apabila memang diniatkan untuk memenuhi suplai domestik, pihak BUMN, yakni PT PPI, dapat langsung mengimpor gula dalam bentuk GKP tanpa harus menunggu pengolahan GKM dari pihak swasta.
Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP itu, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105 per kilogram (kg).
Estimasi kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh 8 perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN.
Bantah ada politisasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Abdul menjelaskan, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.
Eks Wakapolri Sebut Kasus Tom Lembong Sangat Bermuatan Politis, Duga Ada 'Skenario' untuk Dibungkam |
![]() |
---|
Meski Dibantah Kejagung, Pengamat Politik Melihat Kesan Kuat Kasus Korupsi Tom Lembong Dipolitisasi |
![]() |
---|
Anies Baswedan Terkejut Sahabatnya Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Doa Kami Tak Akan Putus |
![]() |
---|
Profil Febrie Adriansyah yang Tangani Korupsi Tom Lembong, Daftar 7 Kasus Besar Dibongkar Jampidsus |
![]() |
---|
Tom Lembong Tersandung Korupsi Impor Gula, Pernah Prediksi Anies Baswedan Bakal Dirikan Ormas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.