Tom Lembong Tersandung Korupsi

Eks Wakapolri Nilai Kasus Tom Lembong Mirip Kasus Vina Cirebon, Sarankan Maju Praperadilan

Eks Wakapolri masih meyakini bahwa kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong lebih banyak bermuatan politics.

“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengungkapkan, pengungkapan dugaan korupsi impor gula melibatkan 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.

Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus.

“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi.

Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abdul menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024). 

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved