Sama-sama Bekerja dan Menerima Upah, Apa Bedanya Buruh dengan Karyawan?
Berikut ini perbedaan buruh dengan karyawan. Meski sama-sama bekerja pada orang lain dan menerim upah, ternyata ada perbedaan yang medasar loh..
TRIBUNJAKARTA.COM - Meski sama-sama bekerja dan menerima upah, apa perbedaan buruh dan karyawan?
Menjelang penetapan UMP 2025, sejumlah buruh menggelar demo dengan membawa berbagai tuntutan.
Terbaru, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja.
Jelang pengumuman UMP, demo buruh seakan menjadi agenda rutin tahunan yang menjadi wadah, para pekerja untuk menyuarakan hak-haknya.
Namun, para pendemo umumnya didominasi oleh kalangan buruh. Sementara pekerja seperti karyawan jarang tersorot sebagai peserta demo.
Mengenai hal ini, apa yang membedakan buruh dan karyawan?
Istilah Buruh dan Pekerja
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja, maupun karyawan adalah sama. Mereka adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan upah atau pendapatan dalam bentuk lain.
Hanya saja, di Indonesia, pengertian buruh seringkali digunakan untuk menyebut pekerja yang melakukan pekerjaan "kasar" atau dibayar harian. Seperti buruh bangunan, buruh pabrik, dan buruh kuli angkut barang.
Dilansir kontan.co.id, pada zaman feodal atau zaman penjajahan Belanda, pengertian buruh adalah orang-orang pekerja kasar seperti kuli, tukang, dan lain-lain.
Orang-orang ini oleh pemerintah Belanda dahulu disebut dengan blue collar (berkerah biru).
Sedangkan orang-orang yang mengerjakan pekerjaan halus seperti pegawai administrasi yang bisa duduk di meja di sebut dengan white collar (berkerah putih).
Biasanya orang-orang yang termasuk dalam golongan ini adalah para bangsawan yang bekerja di kantor dan juga orang-orang Belanda dan Timur Asing lainnya.
Setelah merdeka tidak lagi mengenal perbedaan antara buruh halus dan buruh kasar tersebut, semua orang yang bekerja di sektor swasta baik pada orang lain maupun badan hukum disebut buruh.
Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan untuk diganti dengan istilah pekerja, sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah (Depnaker) pada waktu kongres FBSI II Tahun 1985.
| Karyawan Toko Elektronik Tewas di Toilet ITC Fatmawati, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Pekerja Proyek Tewas di Kamar Kos Kembangan Jakbar, Tubuhnya Terluka Tusuk |
|
|---|
| 6 Hunian Pekerja IKN Terbakar Hebat, Sarman Syok Dengar Teriakan Saat Mau Mandi: Dikira Candaan |
|
|---|
| Polisi Masih Selidiki Pelaku Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca, Ternyata Sulit Dideteksi |
|
|---|
| Detik-detik Karyawan Zaskia Adya Mecca Dianiaya Pengendara Vespa Pink, Kala Sampai Gemetar Ketakutan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.