Cerita Kriminal

Polda Sumbar Pastikan AKP Dadang Tak Gangguan Mental, Alasan Tembak Rekan karena Membeking Tambang

Polda Sumatera Barat (Sumbar) menganulir pernyatannya sebelumnya, dan kini memastikan AKP Dadang Iskandar tidak gangguan mental.

Istimewa
AKP Dadang Iskandar goyang sadbor, pelaku polisi tembak polisi di Solok Selatan. 

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," uja Andry dikutip dari TribunPadang.

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuh.

Terkait tambang galian C ilegal, Andry mengaku sudah menangkap salah satu sopir dari tambang tersebut.

Kronologi

Sebagai informasi, kasus polisi tembak polisi itu sendiri terjadi di halaman parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat dini hari (22/11/2024), pukul 00.43 WIB.

Kasus ini terjadi setelah Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

Mulanya AKP Ryanto mendapat telepon dari Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.

Saat itu, AKP Ryanto bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres.

Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik, sementara AKP Ryanto bertemu dengan AKP Dadang. 

Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan. Mereka pun langsung mengecek sumber suara. 

Di halaman Mapolres, mereka melihat AKP Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.

Sementara itu AKP Dadang yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan. Nyawanya pun tidak tertolong.

Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. 

Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

AKP Dadang pun disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penaniayaan berat. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved