Pilkada 2024
Jangan Lakukan 7 Hal Ini saat di TPS Pilkada 2024, Bawa Ponsel sampai Merobek Surat Suara
Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS Pilkada 2024, di antaranya bawa HP hinga merusak surat suara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS Pilkada 2024.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Warga Indonesia yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Ada hal yang perlu diperhatikan selama berada di TPS. Termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pencoblosan di TPS. Apa saja?
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS
Dilansir dari Indonesiabaik.id, pemilih harus melakukan hal-hal berikut ini selama mencoblos di TPS:
1. Berkampanye saat pemungutan suara
Kampanye hanya boleh dilakukan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, yaitu pada 25 September-23 November 2024.
2. Mencoret-coret atau merobek surat suara
Tindakan ini akan membuat surat suara tidak sah, sehingga tidak masuk hitungan
3. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
Gunakan paku yang sudah disediakan di bilik suara
4. Membawa ponsel ke bilik suara
Pemilih dilarang membawa ponsel untuk menghindari perekaman atau pengambilan gambar selama mencoblos.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 dan (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
5. Tidak celup jari ke tinta
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Langsung Menyapa Warga Kota Bekasi Usai Dilantik Besok |
![]() |
---|
Pj Teguh Dijadwalkan Bertemu Tim Transisi Kamis Besok, Bakal Bahas Program Unggulan Pram-Rano |
![]() |
---|
Ketua DPRD Harap 7 Februari Pram-Rano Bisa Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Jakarta Berlangsung 1 Putaran, KPU Bakal Kembalikan Anggaran Rp 356 Miliar |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Tak Ada Keterwakilan Tokoh Betawi di Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.