Pilkada 2024

Jangan Lakukan 7 Hal Ini saat di TPS Pilkada 2024, Bawa Ponsel sampai Merobek Surat Suara

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS Pilkada 2024, di antaranya bawa HP hinga merusak surat suara.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS Pilkada 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Warga Indonesia yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Ada hal yang perlu diperhatikan selama berada di TPS. Termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pencoblosan di TPS. Apa saja?

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS

Dilansir dari Indonesiabaik.id, pemilih harus melakukan hal-hal berikut ini selama mencoblos di TPS:

1. Berkampanye saat pemungutan suara

Kampanye hanya boleh dilakukan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, yaitu pada 25 September-23 November 2024.

2. Mencoret-coret atau merobek surat suara

Tindakan ini akan membuat surat suara tidak sah, sehingga tidak masuk hitungan

3. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen

Gunakan paku yang sudah disediakan di bilik suara

4. Membawa ponsel ke bilik suara

Pemilih dilarang membawa ponsel untuk menghindari perekaman atau pengambilan gambar selama mencoblos.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 dan (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

5. Tidak celup jari ke tinta

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved