UMP 2025

Segini UMP dan UMK Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen, Kota Bekasi Nyaris Sentuh Rp 5,7 Juta

Berikut ini besaran upah di Jabodetabek jika UMP dan UMK 2025 naik 6,5 persen, Kota Bekasi kembali memimpin dengan upah minimum tertinggi.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi. Berikut ini besaran upah di Jabodetabek jika UMP dan UMK 2025 naik 6,5 persen, Kota Bekasi kembali memimpin dengan upah minimum tertinggi. 

Kota Depok

  • 2024: Rp 4.878.612
    2025: Naik Rp 317,109 menjadi  Rp 5.195.721

Kota Bekasi

  • 2024: Rp 5.343.430
    2025: Naik Rp 347,322 menjadi Rp 5.690.752

Kabupaten Bekasi

  • 2024: Rp 5.219.263
    2025: Naik Rp 339,252 menjadi Rp 5.558.515

Kota Tangerang

  • 2024: Rp 4.760.289,54
    2025: Naik Rp 309,418 menjadi Rp 5.069.707

Kabupaten Tangerang

  • 2024: Rp 4.601.988
    2025: Naik Rp 299,129 menjadi Rp 4.901.117

*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP 2025.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved