UMP 2025
Segini UMP dan UMK Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen, Kota Bekasi Nyaris Sentuh Rp 5,7 Juta
Berikut ini besaran upah di Jabodetabek jika UMP dan UMK 2025 naik 6,5 persen, Kota Bekasi kembali memimpin dengan upah minimum tertinggi.
Editor:
Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi. Berikut ini besaran upah di Jabodetabek jika UMP dan UMK 2025 naik 6,5 persen, Kota Bekasi kembali memimpin dengan upah minimum tertinggi.
Kota Depok
- 2024: Rp 4.878.612
2025: Naik Rp 317,109 menjadi Rp 5.195.721
Kota Bekasi
- 2024: Rp 5.343.430
2025: Naik Rp 347,322 menjadi Rp 5.690.752
Kabupaten Bekasi
- 2024: Rp 5.219.263
2025: Naik Rp 339,252 menjadi Rp 5.558.515
Kota Tangerang
- 2024: Rp 4.760.289,54
2025: Naik Rp 309,418 menjadi Rp 5.069.707
Kabupaten Tangerang
- 2024: Rp 4.601.988
2025: Naik Rp 299,129 menjadi Rp 4.901.117
*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP 2025.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #UMP 2025
Resmi Berlaku Mulai Januari! Ini Besaran Upah 2025 di Jabodetabek, Kabupaten Bogor Paling Rendah |
![]() |
---|
Resmi Berlaku! Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Disertai Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah |
![]() |
---|
UMP 2025 Jakarta Rp 5,3 Juta, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP |
![]() |
---|
Ini Gambaran UMK 2025 di Jabodetabek, UMR Bekasi Masih Jadi yang Tertinggi di Rp 5,6 Juta |
![]() |
---|
Tak Puas UMP Jakarta 2025 Cuma Naik 6,5 Persen, FSBPI: Idealnya Naik 10-20 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.