Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Soal UMP 2025, Benarkah Kini UMK Harus Lebih Tinggi dari UMP?
Menaker Yassierli menerbitkan aturan terbaru terkait upah minimum tahun 2025, apa saja isinya? Benarkah kini UMK harus lebih tinggi dari UMP?
Editor:
Muji Lestari
"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi pasal IV ayat 10.
"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024," terang pasal IV ayat 11.
Demikian beberapa poin Permenaker terkait aturan terbaru tentang upah minimum 2025.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Gaji di Atas Rp 6 Juta, Siap-siap Lowongan 1000 Petugas Damkar Jakarta Segera Dibuka, Janji Pramono |
![]() |
---|
Segera Cek Rekening! BSU 2025 Rp 600 Ribu Sudah Cair Hari Ini, Begini Cara Mengetahui Lewat Ponsel |
![]() |
---|
Hore BSU Cair Hari Ini! yang Belum Dapat Harap Sabar Masih Diproses |
![]() |
---|
Sudah Lolos Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan Tapi BSU Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Prabowo buat Pekerja dan Guru Honorer, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.