Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Soal UMP 2025, Benarkah Kini UMK Harus Lebih Tinggi dari UMP?

Menaker Yassierli menerbitkan aturan terbaru terkait upah minimum tahun 2025, apa saja isinya? Benarkah kini UMK harus lebih tinggi dari UMP?

Editor: Muji Lestari
ohayo
Ilustrasi Uang. 

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi pasal IV ayat 10. 

"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024," terang pasal IV ayat 11. 

Demikian beberapa poin Permenaker terkait aturan terbaru tentang upah minimum 2025.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved