Anak 5 Tahun Korban Kekerasan

KPAI Atensi Kasus Bocah Perempuan Usia 5 Tahun di Pasar Rebo Diduga Dicabuli Hingga Tewas

KPAI menyoroti kasus dugaan anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga dicabuli hingga tewas.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga dicabuli hingga tewas.

Ketua KPAI, Ai Maryati mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan dan memastikan penanganan kasus sejak Jumat (6/12/2024) agar korban dapat mendapat keadilan.

"Kami mengatensi sejak hari Jumat, kami mengawasi, bukan mengasistensi. Siapa pelaku, ini kan yang masih harus ditindaklanjuti," kata Ai saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).

KPAI menyatakan meski korban sudah meninggal dunia saat menjalani perawatan, tapi proses hukum terhadap pelaku yang melakukan kekerasan tetap harus berjalan.

Menurut KPAI bila dari hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Timur ditemukan pelaku merupakan orang terdekat korban, maka hukuman dapat diperberat 1/3 sebagaimana ketentuan.

"Kami tidak mau ada preseden ketika anak (korban kekerasan) sudah meregang nyawa kasusnya tidak terungkap, atau disinyalir sulit. KPAI berharap tidak ada pengulangan peristiwa," ujarnya.

Ai menuturkan pengungkapan kasus dugaan pencabulan AG juga menunjukkan pentingnya peran tenaga medis dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak ke kepolisian.

Pasalnya kasus terungkap setelah tim dokter RSUD Pasar Rebo mendapati adanya hal janggal pada kematian korban, lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur.

Dari laporan tersebut Polres Metro Jakarta Timur membawa jenazah korban ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi memastikan sebab kematian, lalu melakukan penyelidikan.

"Karena kita juga tahu bahwa nakes (tenaga kesehatan) memiliki kewenangan untuk berkoordinasi, melaporkan bila ada pasiennya yang kelihatannya ada tanda-tanda kekerasan," tuturnya.

Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved