Pilkada DKI 2024
Kubu RIDO Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta, 20 Pengacara Pramono-Rano Siap Berlaga di MK
Kubu Ridwan Kamil-Suswono menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Sebanyak 20 pengacara kubu Pramono Anung-Rano Karno siap berlaga di MK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Sedangkan 20 pengacara kubu Pramono Anung-Rano Karno siap berlaga di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta.
Namun hasil penetapan rekapitulasi suara itu diwarnai aksi walkout kubu RIDO dari ruang rapat pleno rakapitulasi Pilkada 2024 yang digelar KPU DKI Jakarta di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Reaksi Gerindra
Menanggapi hasil Pilkada Jakarta 2024, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menghormati KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung -Rano Karno menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Ia mengatakan, KPU DKI Jakarta selaku penyelenggara Pilkada berhak mengumumkan siapa yang menjadi pemenang berdasarkan dari hasil rekapitulasi suara.
"KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan Pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja, kita menghormati dan menyunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada di Jakarta," kata Muzani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya juga menghormati paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono yang diusung Gerindra ingin melakukan gugatan hasil Pilkada Jakarta itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kita menghormati, nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan. Karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Namun, Muzani tidak merinci mengenai kapan kubu RK-Suswono akan mendaftarkan gugatan ke MK. Dia pun meminta masyarakat menunggu hasil resmi yang akan diketok oleh MK.
"Kita perhatikan, kita ikuti semuanya nanti ya," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya segera mengajukan gugatan ke MK.
"Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ramdan menjelaskan, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono adalah gabungan dari partai pendukung, serta tim profesional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.