Pilkada DKI 2024

Kubu RIDO Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta, 20 Pengacara Pramono-Rano Siap Berlaga di MK

Kubu Ridwan Kamil-Suswono menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Sebanyak 20 pengacara kubu Pramono Anung-Rano Karno siap berlaga di MK.

"Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

20 Pengacara Pramono-Rano Siap Berlaga

Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan puluhan pengacara untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Gugatan tersebut terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

"Kita sih mungkin tidak terlalu banyak, jadi mungkin ada sekitar 20 pengacara, kurang lebih. Bisa jadi bertambah dalam perjalanannya," kata Todung pada Senin (9/12/2024).

Todung menyatakan tim hukumnya siap menghadapi proses di MK dengan fokus pada pembuktian bahwa pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta telah berjalan sesuai aturan. 

"Kami punya tim hukum yang cukup kuat ya. Dan kami siap untuk berlaga di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Mantan Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024 ini berharap, MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia.

"Demokrasi ini tidak boleh dirusak oleh intimidasi, oleh tekanan dan sebagainya itu," ucap Todung.

Todung juga berharap MK dapat melihat bahwa proses Pilkada di DKI Jakarta telah berlangsung secara bersih, adil, dan transparan.

"Tidak ada alasan untuk Mahkamah Konstitusi tidak menerima hasil Pilkada yang sudah diumumkan oleh KPU," tegasnya.

Menurut Todung, tidak ada alasan kuat untuk mempersoalkan kemenangan pasangan Pramono-Rano, yang diumumkan KPU sebagai pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen dalam satu putaran.

"Kami tidak melihat ada alasan untuk mengajukan gugatan kepada MK," kata Todung.

Dia menegaskan, perolehan suara Pramono-Rano telah memenuhi persyaratan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk dinyatakan menang dalam satu putaran.

Todung juga menyebut bahwa selisih suara antara pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono cukup signifikan, sehingga menurutnya gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved