Pilkada DKI 2024
Kubu RIDO Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta, 20 Pengacara Pramono-Rano Siap Berlaga di MK
Kubu Ridwan Kamil-Suswono menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Sebanyak 20 pengacara kubu Pramono Anung-Rano Karno siap berlaga di MK.
"Jadi saya tidak melihat ada alasan ya, tetapi tentu haknya mereka untuk mengajukan gugatan. Walaupun saya mempertanyakan apa alasannya, apa dasarnya, karena memang perbedaan suara itu begitu besar," ungkapnya.
Selain itu, Todung Mulya Lubis, membantah pihaknya menggunakan politik uang alias money politics untuk memenangkan Pilkada Jakarta 2024.
Todung berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang bakal diajukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
"Oh iya, tentu kami sangat optimis (MK tolak gugatan Ridwan Kamil-Suswono)," kata Todung.
Todung justru mengaku pihaknya khawatir adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk dugaan politik uang dan perusakan alat peraga kampanye milik Pramono-Rano.
"Ya kami yang justru khawatir ada money politics. Kami yang justru khawatir ada perusakan alat peraga kampanye kami," ujarnya.
Sebab, menurutnya, pasangan Pramono-Rano tak menggunakan politik uang serta merusak alat peraga kampanye pasangan calon lain.
"Kami tidak melihat alasan seperti itu (penggunaan politik uang), karena memang kami tidak melakukan itu," ucap Todung.
Hasil Rekapitulasi Suara
KPU DKI Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 November 2024.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno, berhasil meraih kemenangan atas dua pasangan lainnya, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengumumkan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, ,memperoleh suara sah sebanyak 1.718.160.
Kemudian, pasangan cagub-cawagub nomor urut dua atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
Pasangan cagub-cawagub nomor urut tiga atas nama Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara sah 2.183.239.
Seusai pengumuman itu, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunJakarta/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.