Viral di Media Sosial
Buntut 'Inisiatif' Bertemu Luthfi, Kini Ibu Lady Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Buntut ibu Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina atau Lina, bertemu dokter Koas Universitas Sriwijaya Muhammad Lutfi Hadhyan (21) berpotensi bui?.
TRIBUNJAKARTA.COM - Buntut ibu Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina (SM) atau Lina, bertemu dokter Koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Muhammad Lutfi Hadhyan (21) berpotensi berujung bui.
Pasalnya, Lina berinisiatif turun tangan langsung menemui Luthfi usai Lady mengadukan jadwal jaganya, hingga berujung penganiayaan oleh sang sopir, Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36)
Kuasa hukum Lina, Titis Rahcmawati, menyebut alasan kliennya menemui Luthfi lantaran merasa khawatir terkait kondisi anaknya.
Ditambah ia melihat kondisi Lady yang kurang sehat sehingga berinisiatif bertemu Luthfi.
"LD (Lina) ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya. Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya 'kenapa kok jaga nggak libur-libur', akhirnya cerita dia (LD)," kata Titis dikutip dari Tribun Sumsel, Minggu (15/12/2024).
Dari sini, Lina sempat bertanya lebih dulu kepada Lady terkait ketua koasnya.
Lady pun, kata Titis sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi.
"Anaknya sih keberatan, gak usahlah ini bukan urusan biarin aja," ungkapnya.
Sehingga pertemuan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan Lady.
Atas hal ini, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan mendalami keterlibatan Lina dalam kasus tersebut.

"Kalau memang memenuhi semua unsur, alat bukti cukup, ada kemungkinan SMS turut menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo di Palembang pada Sabtu (14/12/2024) seperti dikutip Kompas.id.
Kronologi
Peristiwa itu awalnya diduga dipicu oleh jadwal piket jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang.
Luthfi adalah mahasiswa profesi dokter Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, yang berstatus ketua kelompok stase anak di RSUD Siti Fatimah, Palembang.
Sebagai ketua, Luthfi, bertanggung jawab membuat jadwal jaga.
Namun, ada salah satu rekannya, dokter koas junior, Lady Aurellia Pramesti, tidak sepakat dengan jadwal tersebut.
Lady menganggap jadwal yang telah diatur tidak adil.
Terlebih, saat malam pergantian tahun baru, Lady bersama Lina sudah memiliki acara kumpul keluarga.
Setelah berulang kali diubah, Lady dan Luthfi tetap tidak bersepakat.
Lady kemudian mengadu kepada Lina.
Lina pun mengajak Luthfi bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Dadun, Palembang pada Selasa (10/12/2024).
Dalam pertemuan itu, Lina diduga sempat mengintimidasi Luthfi terkait jadwal piket jaga tersebut.
Luthfi berdalih jadwal itu sudah disusun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lina menilai cara bicara Lutfi tidak sopan sehingga emosional.
Melihat majikannya emosional, Fadilla yang merupakan sopir Lina ikut emosi juga.
Pria berbaju merah tersebut lalu memukuli Lutfi.
Akibat kejadian itu, Lutfi mengalami luka lebam di pelipis kiri, mata lebam memerah dan luka di sebagian wajah bagian bawah. Fadilla pun kini meringkuk di tahanan Polda Sumsel.
Fadilla dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"SM sempat mengintimidasi korban dengan perkataan terkait jadwal jaga Lady. Bahasanya kurang lebih, kenapa anak saya kok dijadwalkan jaga saat malam tahun baru. SM tidak senang dengan jadwal itu karena Lady akan mengikuti agenda kumpul keluarga."
"Luthfi coba menjelaskan tetapi nada bicaranya dianggap tidak sopan. Akhirnya, SM emosional yang membuat Fadilla ikut emosi dan memukuli korban," kata Anwar.
Polisi Tak Pandang Status
Kendati begitu, status SM sebagai pengusaha cukup terkenal di Palembang dan suami SM, berinisial DM berstatus pejabat Kementerian PUPR di Kalimantan Barat, Anwar memastikan, itu tidak akan memengaruhi proses penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada intervensi dari pihak eksternal mana pun dalam penanganan kasus ini. Kami akan jalan terus menanganinya sesuai aturan berlaku," tegas Anwar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, pihaknya tidak peduli apa latar belakang SM dan suaminya.
Kepolisian akan menangani kasus itu secara profesional dan proporsional.
"Intervensi tidak berlaku dalam penanganan kasus yang kami lakukan. Penanganannya akan didasari oleh fakta dan data yang dikumpulkan ataupun diperoleh oleh tim penyidik," kata Sunarto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.