Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Berkali-kali Lakukan Kekerasan ke Pegawai, Anak Bos Toko Kue Mengaku Khilaf sambil Menangis

George Sugama Halim irit bicara saat konferensi pers kasusnya, penganiayaan terhadap pegawai inisial D (19).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan dilakukan terhitung Senin (16/12/2024) setelah George ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas.

Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi dilemparkan pelaku kepada korban Dwi Ayu Darmawati.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka diderita akibat penganiayaan dilakukan George.

"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," ujarnya.

Nicolas menuturkan dari hasil pemeriksaan George mengaku menganiaya Dwi lantaran kesal korban menolak mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.

Sementara Dwi mengaku menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan, dan sebelumnya Dwi sudah pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George.

George lalu melempar korban menggunakan barang-barang hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha dan pinggang.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganian terhadap korban atau pelapor itu sendiri," tuturnya.  

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved