Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Dianiaya Anak Bos Toko Kue, Dwi Ayu Ditipu Pengacara Ngaku LBH Utusan Polda Padahal Disuruh Majikan

Dwi Ayu Darmawati (19) mengalami pengalaman pilu ditipu pengacara saat memperjuangkan kasusnya di kepolisian. Ada pengacara ngaku LBH utusan Polda.

Namun, pihak keluarga tak setuju dengan pengacara pertama karena disediakan oleh pemilik toko roti tersebut. 

"Kuasa hukum pertama itu dari bos saya, kita enggak mau. Mama akhirnya ganti pengacara. Pengacara ini yang minta duit," katanya. 

Sedangkan, Komisi III DPR RI meminta proses hukum anak bos toko kue di Jakarta Timur yang menganiaya pegawai tak terpengaruh kabar pelaku menderita gangguan psikologis.

Hal ini menyusul beredarnya kabar pelaku, George Sugama Halim menderita gangguan psikologis sehingga menganiaya pegawainya Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega," kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya tindakan George melempar patung, kursi, mesin EDC, dan loyang kue hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh sudah terlampau tega.

Komisi III DPR RI juga meyakini bahwa secara hukum George yang dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.

Habiburokhman juga meminta Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar selama masa penahanan terhadap George di Mapolres Metro Jakarta Timur tidak ada perlakuan khusus diberikan.

George ditahan terhitung Senin (17/12/2024), atau bersamaan saat dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Minta tolong diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain. Ditahan ya kan pak sekarang? Iya, ditahan sebagaimana tahanan lain, jangan ada keistimewaan apapun kepada orang ini," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat memastikan kabar bahwa George Sugama Halim benar mengalami gangguan psikologis atau tidak sebagaimana kabar beredar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan medis melibatkan ahli terkait untuk memastikan kondisi psikologis George.

"Yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli," kata Nicolas.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved