Cara Cek Daya Listrik Rumah, Apakah Masuk Golongan yang Berhak Terima Diskon 50 Persen di 2025?

Berikut adalah beberapa alternatif cara cek daya listrik rumah, apakah termasuk golongan yang berhak terima diskon tarif listrik 50 persen?

Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi meteran listrik. 

Selain itu, PLN juga akan memastikan mekanisme penyaluran diskon tarif listrik 50 persen berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.

Darmawan menyebut, diskon 50 persen akan diberikan kepada pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar dengan daya 900 sampai dengan 2.200 VA.

Bagi pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun.

Diskon ini tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN mobile, melalui ritel, maupun agen-agen setempat.

“Bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025,” jelas Darmawan.

Sedangkan terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 2025, tidak semua pelanggan listrik akan dikenakan pajak tersebut.

Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 VA tidak dikenakan PPN 12 persen yang berlaku pada 2025.

Hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik sebesar 3.500-6.600 VA yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved