Gebrakan Sang Pemimpin
Pramono-Rano Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Jakarta 6 Februari 2025, Simak Program Kerja 100 hari
Pramono Anung-Rano Karno akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada 6 Februari 2025. Simak fokus program 100 hari kerja.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pasangan Pramono Anung-Rano Karno akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada 6 Februari 2025.
Pramono Anung pun membeberkan fokus program kerja 100 hari setelah dilantik memimpin Jakarta.
Tanggal pelantikan Pramono Anung-Rano Karno diketahui berdasarkan keputusan Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Mereka menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.
Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Diketahui, Pramono Anung dan Rano Karno telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta (KPU DKJ) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Pesaingnya Ridwan Kamil-Suswomo dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pasangan Pramono-Rano Karno berhasil meraih suara terbanyak dengan 50,07 persen, mengungguli dua pasangan calon lainnya.
"Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, yaitu calon gubernur Pramono Anung Wibowo, calon wakil gubernur Rano Karno atau Si Doel," kata Wahyu.
Fokus Program Kerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.