Polda Metro Jaya Respons Dugaan AKBP Bintoro Lakukan Pemerasan Rp 20 M, Janji Proses Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya merespon soal isu pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

TribunJakarta.com/Anna Furqon Hakim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di TKP tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya merespon soal isu pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pemerasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Ade Ary, Senin (27/1/2025).

Ade Ary menuturkan, Polda Metro Jaya akan memproses kasus dugaan pemerasan ini secara profesional dan sesuai prosedur.

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," tutur dia.

"Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.

"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," kata Sugeng, Minggu (26/1/2025).

Menurut Sugeng, kedua tersangka menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng.

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," imbuh dia.

Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.

Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved