Cerita Kriminal

Akal Bulus Guru Ngaji di Ciledug Cabuli 20 Murid Laki-laki, Kasih Imbalan Rp50 Ribu ke Korban

Terkuak modus Guru ngaji berinisial W alias I (40) cabuli muridnya. Modus memberikan imbalan uang kepada murid-muridnya yang dicabuli.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
BUKTI PENCABULAN GURU NGAJI - Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Ciledug saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Guru ngaji berinisial W alias I (40) memberikan imbalan uang kepada murid-muridnya yang dicabuli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, imbalan uang itu diberikan setiap kali tersangka selesai mencabuli korban.

Berdasarkan pengakuan para korban, nominal uang yang diberikan berkisar antara Rp 20-50 ribu.

"Tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu kepada anak-anak tersebut," kata Wira saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Wira menuturkan, murid-murid yang dicabuli oleh W dipaksa untuk menyentuh dan memainkan kemaluan tersangka.

"Seluruh kejadian (pencabulan) tersebut dilakukan di rumah milik tersangka," tutur Dirreskrimum.

Adapun tersangka menyediakan delapan unit handphone (HP) dengan tujuan mengiming-imingi para korban agar bisa bermain HP secara gratis.

"Tersangka menyediakan kurang lebih delapan unit HP dengan maksud agar anak-anak bisa bermain Handphone secara gratis," kata Wira.

Selain itu, guru ngaji tersebut juga menyediakan hotspot gratis untuk murid-muridnya yang menjadi korban pencabulan.

"Tersangka juga menyediakan hotspot secara gratis, selalu menyediakan makanan, dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap anak-anak," ungkap Wira.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban pencabulan W mencapai 20 murid laki-laki. 19 orang di antaranya adalah anak-anak.

Seluruh aksi pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan 2024," ujar Wira.

Tersangka sempat buron selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (29/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved