Bos Rental Tewas Ditembak

2 Anak Bos Rental Siap Bersaksi di Sidang Pembunuhan Sang Ayah, Gerak-gerik Oknum TNI AL Disorot

Anak dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menyatakan kesiapan diri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Bima Putra/TribunJakarta.com
Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Anak dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menyatakan kesiapan diri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pekan depan.

Kedua anak Ilyas adalah Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Keduanya dijadwalkan menjadi saksi dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum pada sidang lanjutan, Selasa (18/2/2025).

Mereka akan memberi keterangan sebagai saksi atas tindakan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa pelaku pembunuhan berencana dan penadahan mobil milik mendiang sang ayah.

Ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang kini sudah ditahan.

"Kita nanti memberikan kesaksian yang benar terjadi pada saat itu (penadahan mobil hingga berujung penembakan)," kata Rizky yang hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan untuk mengetahui kronologi kasus hingga berujung penembakan.

KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Menyoroti Ramainya Vandalisme Adili Jokowi di Sejumlah Kota. Ia Menganggap Rentetan kemarahan publik. Ia senggol Prabowo.
KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Menyoroti Ramainya Vandalisme Adili Jokowi di Sejumlah Kota. Ia Menganggap Rentetan kemarahan publik. Ia senggol Prabowo.

Serta membuktikan dakwaan Oditur Militer bahwa ketiga oknum Anggota TNI AL terlibat secara bersama-sama membeli mobil Honda Brio milik Ilyas secara bodong, atau menjadi penadah.

Pasalnya Oditur Militer mendakwa ketiga terdakwa secara bersama-sama menjadi penadah, atau melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oditur juga mendakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana karena terlibat dalam penembakan yang menewaskan Ilyas.

DUA ANAK ILYAS - Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
DUA ANAK ILYAS - Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). (Tribunjakarta/Bima Putra)

"Untuk dakwaan saat ini sudah sesuai, pasal pembunuhan berencana ya. Kalau dibilang puas kita belum puas karena belum vonis ya, tetap kita masih mengawal (sidang) saja," ujar Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menuturkan akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum sebelum memberi keterangan di sidang berikutnya.

Pihak keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya sidang tiga oknum anggota TNI AL hingga Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan.

Mereka menyampaikan terima kasih kepada Oditur dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang telah melaksanakan sidang secara terbuka, sehingga publik dapat turut memantau.

"Kita berterima kasih kepada Pengadilan Militer karena membuka persidangan secara umum ya. Jadi teman-teman media dapat meliput dan tahu kondisi persidangan," tutur Rizky.

Sidang berlanjut ke tahap mendengar keterangan saksi dari Oditur lantaran ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Dijadwalkan pada sidang lanjutan yang digelar 18 Februari 2025 mendatang Oditur Militer akan menghadirkan lima orang saksi, dua di antaranya merupakan anak mendiang Ilyas.

"Saksi yang akan dihadirkan tanggal 18 Februari yaitu saudara Agam Muhammad Nasrudin, saudara Rizky Agam Syahputra," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan.

Sementara tiga saksi lain yang dipanggil Oditur Militer ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yakni Syamsul Bahri alias Jenggot, kemudian Agus Sani, dan Anggar Azri.

Secara total, dalam berkas perkara Oditur Militer terdapat 19 orang saksi terkait perkataan pembunuhan dan penadahan mobil milik Ilyas yang dilakukan ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL.

Namun jumlah saksi ini dapat bertambah karena terdapat saksi tambahan seperti Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Tiga oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan bos rental mobil saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Tiga oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan bos rental mobil saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Pasalnya saat proses penyidikan dilakukan Polisi Militer sebelumnya Ramli masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, sehingga belum memungkinkan diperiksa.

"Rencana akan kami panggil sebagai saksi tambahan (di luar daftar saksi) saudara Ramli yang luka tembak," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Gerak-gerik Oknum TNI AL Disorot

Di sisi lain, seorang terdakwa, Bambang Apri Atmojo saat persidangan, terlihat berzikir dengan menggunakan alat hitung yang dipasangkan di jarinya.

Dikutip dari Kompas.com, Bambang terus menekan tombol alat hitung zikirnya sambil menundukkan kepala saat dakwaan dibacakan oleh Oditurat Militer Jakarta.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menegur terdakwa Bambang Apri Atmojo setelah pembacaan dakwaan.

"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) kamu lagi sakit?" tanya Arif Rachman.

"Siap tidak," jawab Bambang Apri. 

Tiga oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan bos rental mobil saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA).
Tiga oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan bos rental mobil saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Teguran tersebut disampaikan karena selama pembacaan dakwaan, Bambang tampak tertunduk dan tidak memberikan respons. 

"Tidak ya? Dari tadi nunduk terus kamu," ungkap Arif Rachman. 

Hakim ketua juga memberikan teguran kepada terdakwa kedua, Akbar Adli, yang dianggap tidak rapi dalam persidangan karena kumisnya tidak dicukur. 

"Terdakwa 2 (Akbar Adli) dicukur itu ya. Ada enggak cukuran di tahanan?" tanya Arif. 

"Siap nanti pinjam yang lain," jawab terdakwa dua Akbar Adli. "Ya, biar rapi," ucap Arif

(TribunJakarta/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved