Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat, Pramono Anung: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat! 

Pramono Anung mendukung langkah aparat kepolisian yang menindak tegas pihak-pihak yang sengaja mengurangi takaran Minyakita.

TribunJakarta.com
ILUSTRASI MINYAKITA - Pramono Anung mendukung langkah aparat kepolisian yang menindak tegas pihak-pihak yang sengaja mengurangi takaran Minyakita. 

Pelaku menggunakan alat untuk mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan yang terlihat rapi.

Namun, takaran minyak yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi hanya 700 hingga 800 ml.

Hal ini jelas merugikan konsumen.

Selain itu, kemasan yang diproduksi tidak mencantumkan berat bersih, dan mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

TRM menjual produk tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari harga distributor yang seharusnya Rp13.500.

Harga MinyaKita di pasaran juga berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.

Sejak beroperasi awal tahun 2025, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menyatakan bahwa TRM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar,” ujarnya pada Senin, 10 Maret 2025.

TRM juga terancam dengan Undang-Undang Perdagangan, di mana ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, ia dikenakan pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, total ancaman pidana yang dihadapi TRM bisa mencapai 9 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved