Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat, Pramono Anung: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat!
Pramono Anung mendukung langkah aparat kepolisian yang menindak tegas pihak-pihak yang sengaja mengurangi takaran Minyakita.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung langkah aparat kepolisian yang menindak tegas pihak-pihak yang sengaja mengurangi takaran minyak goreng kemasan merek Minyakita.
“Pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas dari aparat kepolisian, penegak hukum bagi siapa saja yang melakukan itu,” ucapnya saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Orang nomor satu di Jakarta itu bilang, pihak-pihak yang menyunat takaran minyak goreng kemasan harus diberikan sanksi berat.
Apalagi, Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan yang mendapat subsidi dari pemerintah dan diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah.
“Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka masyarakat yang sangat membutuhkan dan Minyakita ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
“Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan,” tambahnya menjelaskan.
Oleh sebab itu, Pram meminta aparat kepolisian memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait isi kemasan Minyakita itu.
“Siapapun yang melakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan, support sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka,” kata Pram.
Sebagai informasi, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman sebelumnya menemukan tiga produsen Minyakita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan.
Ketiga produsen itu diduga berbuat nakal dengan menyunat takaran minyak goreng merek Minyakita yang dijual di pasar.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung pada Sabtu (8/3/2025) kemarin, Amran menemukan minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 mililiter hingga 800 mililiter.
“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujarnya.
Terkait hal ini, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial TRM di Bogor terkait polemik minyak goreng Minyakita ini.
Pria tersebut diduga mengendalikan operasional pengemasan minyak goreng curah yang dipasarkan dengan merek dagang MinyaKita.
Pelaku menggunakan alat untuk mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan yang terlihat rapi.
Namun, takaran minyak yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi hanya 700 hingga 800 ml.
Hal ini jelas merugikan konsumen.
Selain itu, kemasan yang diproduksi tidak mencantumkan berat bersih, dan mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.
TRM menjual produk tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari harga distributor yang seharusnya Rp13.500.
Harga MinyaKita di pasaran juga berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.
Sejak beroperasi awal tahun 2025, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menyatakan bahwa TRM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar,” ujarnya pada Senin, 10 Maret 2025.
TRM juga terancam dengan Undang-Undang Perdagangan, di mana ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, ia dikenakan pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian, total ancaman pidana yang dihadapi TRM bisa mencapai 9 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Perkuat Identitas Budaya, Bamus Betawi Serahkan Draf Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan ke Pramono |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipotong hingga 50 Persen: Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Macet di TB Simatupang Makin Horor, Gubernur Pramono Buka Kemungkinan Terapkan Ganjil Genap |
![]() |
---|
Pramono Anung Mau Pangkas Trotoar di TB Simatupang, Koalisi Pejalan Kaki Ngamuk: Anarkis! |
![]() |
---|
Proyek Galian Bikin Macet Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono Anung Janji Rampung November 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.