Viral di Media Sosial
Codeblu Dinilai Tak Terbukti Peras Toko Roti tapi Tetap Waswas, Pasal Ini Siap-siap Seret ke Bui
Akibat menyebarkan hoaks, William Anderson alias Codeblu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
TRIBUNJAKARTA.COM - Akibat ulahnya dengan toko roti Clairmont Patisserie, William Anderson alias Codeblu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Si "mulut pedas" itu dilaporkan pemilik toko roti ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melanggar pasal terkait UU ITE.
Selain diduga menyebarkan hoaks, beredar kabar Codeblu juga dituding telah melakukan pemerasan terhadap pihak toko tersebut.
Namun, menurut pakar hukum, Christopher Anggasastra, Codeblu sepertinya lebih condong dijerat dengan tindakan penyebaran berita bohong.
Sedangkan dugaan tindakan pemerasan tak terbukti.
"Kalau pemerasan dia enggak masuk (pidana) harusnya, karena menurut saya dia dengan rate card menawarinya, dengan jasa, sehingga kalau menurut saya pemerasannya jauh lah. Tapi yang saya garis bawahi di sini adalah tentang dugaan penyebaran berita bohong itu," ujar Christopher seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Selasa (18/3/2025).
Codeblu berpotensi dipidana karena penyebaran berita bohong.
Pasalnya, dia diduga memberikan informasi yang tidak valid ke media sosial terkait toko roti Clairmont Patisserie.
Pihak toko roti pun telah membantah tudingan Codeblu yang telah disebarkan di media sosial.
Bahkan selain diduga melakukan penyebaran berita bohong, Codeblu juga diduga melakukan ujaran kebencian.
"Saya kan denger, ceritanya bahwasanya dia itu diduga mendapatkan informasi dari karyawan yang diduga bermasalah juga di brand toko roti itu ya, sehingga informasi yang disajikan di medsos dianggap tidak valid, makanya dia harus buktikan apakah benar bahwasanya toko roti itu melakukan dugaan roti yang expired ke panti asuhan, apabila tidak terbukti ya itu masuk ke pidananya," jelasnya.
Bantahan dari Codeblu
Di sisi lain, Codeblu membantah tuduhan pemerasan terhadap toko kue berinisial CP.
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025) sore, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menawarkan kerja sama pembuatan konten.
“Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” ujar Codeblu.
Ia menjelaskan bahwa dalam penawarannya, ia menawarkan pembuatan delapan konten dengan total biaya Rp 350 juta.
Eks Wakapolri Ungkap Faktor Besar di Balik Bebasnya Silfester Matutina Selama 6 Tahun |
![]() |
---|
Heran Silfester Matutina Jadi Komisaris, Eks Wakapolri Pertanyakan BUMN ID Food: Tak Tanya SKCK? |
![]() |
---|
Susno Harap Silfester Matutina Bak Ksatria Jalani Vonis, Eks Wakapolri Minta Termul Tak Ikut Campur |
![]() |
---|
Jasa Naik Trotoar Berbayar di Dekat DPR Terulang Lagi, Pengendara Motor Dimintai Rp 2 Ribu |
![]() |
---|
Izinkan Bendera One Piece, Prabowo 'Dibantah' Oknum TNI di Makassar, Rebut Paksa dan Tampar Pedagang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.