Viral di Media Sosial

Codeblu Dinilai Tak Terbukti Peras Toko Roti tapi Tetap Waswas, Pasal Ini Siap-siap Seret ke Bui

Akibat menyebarkan hoaks, William Anderson alias Codeblu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

|
Tangkapan layar Instagram @codeblu/Tangkapan instagram Gastronusa dan Codebluuu
KONTROVERSI CODEBLU - Beredar sebuah larangan konten kreator Codeblu untuk memasuki coffee shop. Foto itu diunggah oleh akun @gastronusa di Instagram 

TRIBUNJAKARTA.COM - Akibat ulahnya dengan toko roti Clairmont Patisserie, William Anderson alias Codeblu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Si "mulut pedas" itu dilaporkan pemilik toko roti ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melanggar pasal terkait UU ITE. 

Selain diduga menyebarkan hoaks, beredar kabar Codeblu juga dituding telah melakukan pemerasan terhadap pihak toko tersebut. 

Namun, menurut pakar hukum, Christopher Anggasastra, Codeblu sepertinya lebih condong dijerat dengan tindakan penyebaran berita bohong. 

Sedangkan dugaan tindakan pemerasan tak terbukti. 

"Kalau pemerasan dia enggak masuk (pidana) harusnya, karena menurut saya dia dengan rate card menawarinya, dengan jasa, sehingga kalau menurut saya pemerasannya jauh lah. Tapi yang saya garis bawahi di sini adalah tentang dugaan penyebaran berita bohong itu," ujar Christopher seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Selasa (18/3/2025). 

Codeblu berpotensi dipidana karena penyebaran berita bohong. 

Pasalnya, dia diduga memberikan informasi yang tidak valid ke media sosial terkait toko roti Clairmont Patisserie. 

Pihak toko roti pun telah membantah tudingan Codeblu yang telah disebarkan di media sosial. 

Bahkan selain diduga melakukan penyebaran berita bohong, Codeblu juga diduga melakukan ujaran kebencian. 

"Saya kan denger, ceritanya bahwasanya dia itu diduga mendapatkan informasi dari karyawan yang diduga bermasalah juga di brand toko roti itu ya, sehingga informasi yang disajikan di medsos dianggap tidak valid, makanya dia harus buktikan apakah benar bahwasanya toko roti itu melakukan dugaan roti yang expired ke panti asuhan, apabila tidak terbukti ya itu masuk ke pidananya," jelasnya. 

Bantahan dari Codeblu

Di sisi lain, Codeblu membantah tuduhan pemerasan terhadap toko kue berinisial CP.

Usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025) sore, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menawarkan kerja sama pembuatan konten.

“Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” ujar Codeblu.

Ia menjelaskan bahwa dalam penawarannya, ia menawarkan pembuatan delapan konten dengan total biaya Rp 350 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved