Viral di Media Sosial

Stiker Larangan Codeblu Masuk Tempat Makan Mulai Beredar di E-Commerce, Dijual Rp 3.580

Stiker larangan masuk food reviewer, William Anderson alias Codeblu kini diperjualbelikan di e-commerce.

(Tangkapan layar IG Gastronusa dan IG Codeblu)
STIKER CODEBLU VIRAL - Stiker larangan masuk food reviewer, William Anderson alias Codeblu yang sempat viral di media sosial, kini diperjualbelikan. (Tangkapan layar IG Gastronusa dan IG Codeblu) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Stiker larangan masuk sebagai bentuk aksi boikot Codeblu beberapa waktu lalu sempat viral di sosial media. 

Kini, stiker larangan masuk bagi food reviewer tersebut diperjualbelikan.

Terpantau dari penelusuran TribunJakarta.com, stiker tersebut dijual oleh salah satu e-commerce. 

Stiker tersebut dijual dengan harga Rp 3.580 per buah. 

Ukuran stiker tersebut sekitar 15 x 20 cm. 

"Stiker Codeblu dilarang masuk," begitu tulisan nama produknya. 

Akun @gastronusa di Instagram turut mengunggah tangkapan layar stiker berwajah Codeblu di e-commerce tersebut. 

"Coba jangan dipenjara dulu, nanti yang dagang stiker enggak laku," tulisnya. 

Viral di media sosial

Kemunculan stiker larangan itu diawali ketika kreator konten kuliner, William Anderson alias Codeblu diduga melakukan penyebaran berita bohong terkait toko roti Clairmont

Stiker larangan masuk bagi Codeblu itu awalnya muncul di sebuah kedai kopi. 

Terpampang muka Codeblu yang dicoret di sebuah pintu masuk kedai.

Foto itu diunggah oleh akun Instagram @Gastronusa yang diambil dari tangkapan layar dari akun @willy_sidewalk. 

Dalam unggahan itu, Gastronusa memberikan imbauan kepada para pengusaha kuliner. 

"Selamatkan bisnismu!"

Akun tersebut pun juga menyinggung uang Rp 350 juta. 

Diduga, jumlah uang tersebut merujuk kepada uang yang diminta Codeblu kepada korbannya. 

"Cari 350 juta itu enggak gampang @willy_sidewalk," tulisnya. 

Postingan itu pun membetot perhatian khalayak luas. 

Toko Clairmont lanjutkan proses hukum

Kasus ini mencuat setelah Codeblu memberikan ulasan negatif yang dianggap merugikan Clairmont.

Meskipun Codeblu telah meminta maaf, upaya mediasi yang dilakukan pada 18 Maret 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Clairmont kini memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar akibat kerugian yang mereka derita.

Bagaimana Jalannya Mediasi Clairmont dan Codeblu?

Pada pertemuan mediasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, Susana Darmawan, pemilik Clairmont, menjelaskan bahwa Codeblu telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung.

Clairmont merasa tetap dirugikan oleh ulasan negatif yang dikeluarkan oleh Codeblu meskipun permohonan maaf telah disampaikan.

Oleh karena itu, Clairmont telah memutuskan untuk melanjutkan laporan polisi terhadap Codeblu yang diajukan pada Desember 2024 dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, Codeblu dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai perusahaan kue tersebut.

Keputusan ini menunjukkan ketidakpuasan Clairmont terhadap tanggapan dari Codeblu dan urgensi untuk menegakkan hukum.

Berapa Kerugian yang Diderita Clairmont?

Clairmont mengeklaim bahwa mereka mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar akibat ulasan negatif dari Codeblu.

Dedi Sutanto menjelaskan bahwa kerugian ini terkonfirmasi melalui audit internal yang menunjukkan penurunan omzet yang signifikan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Selain kerugian materiil, Clairmont juga menghadapi kerugian imateriil yang lebih besar.

Beberapa mitra bisnis besar memutuskan untuk menghentikan kerja sama setelah munculnya ulasan negatif dari Codeblu pada 15 November 2024.

Clairmont kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata jika laporan polisi tidak memberikan hasil yang memuaskan.

Dedi menegaskan bahwa mereka akan mempertimbangkan bukti kerugian yang ada dan akan melanjutkan langkah hukum di ranah perdata jika proses di kepolisian tidak membuahkan hasil.

Selain itu, Clairmont juga menekankan pentingnya edukasi mengenai dampak serius dari informasi yang salah dan hoaks, baik dari segi hukum maupun moral.

Apakah Ada Unsur Pemerasan dalam Kasus Ini?

Terkait spekulasi mengenai adanya unsur pemerasan, Clairmont menegaskan bahwa mereka tidak melaporkan Codeblu atas tuduhan tersebut.

Dedi Sutanto menekankan bahwa laporan yang diajukan hanya berkaitan dengan pelanggaran UU ITE mengenai penyebaran hoaks.

Namun, Dedi menambahkan bahwa jika ada fakta baru yang terungkap di masa mendatang, Clairmont tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dengan laporan tambahan.

Meski begitu, Dedi menyatakan optimisme dari pihak klien mengenai hasil mediasi dan berharap akan ada konsekuensi bagi pihak-pihak yang merugikan perusahaan. (Kompas.com/TribunJakarta.com). 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved