Amnesty International Indonesia Bicara Isu Revisi UU TNI Cara Prabowo Lepas dari Geng Solo Jokowi

Usman Hamid, bicara soal isu revisi UU TNI menjadi cara Presiden Prabowo Subianto lepas dari bayang-bayang presiden sebelumnya, Jokowi.

|
Kompas.com/Hasil Tangkapan Layar YouTube Partai Gerindra
PRABOWO PUJI JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghadiri puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Terkini, revisi UU TNI disebut-sebut sebagai upaya Prabowo lepas dari bayang-bayang Jokowi. 

"Misalnya dia Panglima, katakanlah TNI, ya paling enggak pernah jadi Pangdam, pernah jadi Pangkostrad atau pernah jadi Danjen Kopassus dan seterusnya," lanjutnya.

Isu revisi UU TNI sebagai agenda Presiden Prabowo lepas dari bayang-bayang Jokowi terkait dengan salah satu poin revisi, yakni pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Usman tidak mendapat penjelasan yang cukup untuk menjadi alasan di balik perpanjangan batas usia pensiun ini.

Terlebih, prajurit TNI yang dilatih untuk berperang memang memiliki usia produktif.

Ia mempertanyakan, apakah usia di atas 54 tahun akan optimal jika diterjunkan ke medan perang.

"Orang kalau sudah masuk 54 dan seterusnya denga taraf Kesehatan hidup di Indonesia yang life expectancy-nya tidak sesehat nordic countries misalnya, ya harusnya ada penjelasan itu," kata Usman di program On Point with Adisty Larasati, Youtube Kompas TV, Jumat (21/3/2025).

Tanpa penjelasan yang memuaskan, Usman akhirnya menduga alasan di balik revisi pasal 53 adalah karena ada prajurit TNI yang sedang dipertahankan dari usia pensiunnya.

Prajurit tersebut adalah orang dekat Presiden Prabowo yang akan dipromosikan pada jabatan tertentu.

"Ya dugaan kami akhirnya adalah jangan-jangan presiden punya beberapa jagoan nih di militer yang mau dipromosikan sebagai Kepala Staf, atau Panglima Kostrad, atau Kasum, ini kan dugaannya."

"Biasa kan seorang presiden yang baru pasti ingin panglimanya baru ,orang yang memang ia percaya, kepala staf ia percaya," paparnya.

Usman menggarisbawahi analisisnya itu hanya dugaan, dan berharap ia salah.

"Mungkin kalau tidak diperpanjang usianya, orang-orang yang sudah diproyeksikan presiden ini akan segera pensiun."

"Ini dugaan, mudah-mudahan saya salah," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved