Mantan Artis Belanja Pakai Uang Palsu

Di Tengah Gonjang-Ganjing Ekonomi, 2 Kasus Uang Palsu Terbongkar di Jakarta: Sindikat dan Eks Artis

di Jakarta, peredaran uang palsu ternyata masih terjadi. Sepekan terakhir, dua kasus terbongkar.

|

Dari keberhasilan itu, polisi kembali menangkap dua orang lainnya yakni inisial BS (40) serta inisial BBU (42).

Diamankan juga beberapa lembar uang Rp100 ribu yang diduga palsu dari mobil yang dikendarai oleh pelaku BS

"Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini," paparnya.

Kemudian, polisi melanjutkan penyelidikan sampai menangkap seorang lansia berusia 70 tahun berinisial AY di Subang, Jawa Barat yang diduga adalah perantara dalam sindikat ini.

"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak," tuturnya.

Dari saudara AY, polisi kemudian bergerak ke wilayah kota Bogor dan menangkap pelaku inisial DS (41).

DS ialah orang yang memproduksi uang palsu di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup.

"Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi," paparnya.

Dari sindikat ini, total barang bukti uang palsu yang disita sebanyak 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta 7.500 lembar kertas ukuran F4 yang baru setengah jadi, belum dilakukan pemotongan maupun finishing lainnya. 

"Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Haris.

Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan sindikat ini untuk mencetak uang palsunya.

Selain rupiah, polisi turut menemukan 15 lembar pecahan dolar Amerika Serikat dari sindikat ini dengan masing-masing pecahan senilai 100 dolar. 

"Total yang barang bukti mata uang asing yaitu USD yang kita amankan itu 15 lembar pecahan 100. Kemudian ada satu unit mesin penghitung uang yang itu milik dari pelaku inisial DS," tuturnya.

Kepada para anggota sindikat ini, mereka dikenakan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP pidana dan atau pasal 245 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Eks Artis

Terkini, polisi mengumumkan identitas seorang wanita 41 tahun yang berbelanja menggunakan uang palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved