Mendikdasmen Tak Larang Wisuda Sekolah, Dedi Mulyadi Tak Akan Dengarkan, Bagaimana DKI Jakarta?

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tidak melarang adanya wisuda sekolah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak akan dengarkan pihak manapun. Bagaimana Jakarta?

KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY/WAHYU ADITYO PRODJO
POLEMIK WISUDA SEKOLAH - Kolase Dedi Mulyadi dan Abdul Mu'ti. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Balai Kota Depok, Selasa (29/4/2025). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti saat ditemui wartawan dalam acara Konsolidasi Pendidikan Dasar Menengah Tahun 2025 di Depok, Jawa Barat pada Selasa (29/4/2025). Dedi Mulyadi tidak akan dengarkan pihak manapun terkait larangan wisuda sekolah. 

"Anaknya nangis. Anaknya ngambek. Anaknya merasa di lingkungannya menjadi terpinggirkan. Sehingga orang tuanya terbebani. Akibat orang tuanya terbebani pinjam Bank Emok. Pinjam bank keliling. Pinjam pinjol. Angka kemiskinan di Jawa Barat akan semakin meningkat," jelasnya. 

"Orang Jawa Barat itu per RT sudah ada kumpulan 10 orang. Itu pengeluaran rentenir. Dan rata-rata dipakai biaya sekolah, study tour, outing kelas, kredit motor. Gitu loh. Jadi bagi mereka yang hanya melihat di Jakarta, itu tidak akan pernah tahu kehidupan masyarakat yang real," sambung Dedi.

Bagaimana DKI Jakarta?

Kebijakan mengenai wisuda sekolah juga direspon oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta meminta sekolah untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan untuk siswa. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik Pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK. 

"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik," demikian yang tertulis di surat edaran dikutip Kompas.com, Selasa (29/4/2025). 

Disdik DKI Jakarta meminta sekolah untuk melakukan kegiatan wisuda atau pelepasan dengan cara yang sederhana dan tidak membuat pungutan membebani orangtua siswa. 

Berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMA . Sementara Suku Dinas wilayah masing-masing diminta untuk mengawasi penerapan surat edaran ini. 

"Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," lanjut edaran tersebut. 

Sebagai informasi, aturan mengenai tidak adanya kewajiban untuk melaksanakan wisuda bagi sekolah mulai dari PAUD hingga SMA. Aturan itu dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tahun 2023 melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023. 

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid. 

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA. 

Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal. Mulai ratusan ribu dan jutaan rupiah.

Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved