LPSK Dorong Hukuman Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa di Bandung Diperberat
LPSK Dorong Hukuman Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa di Bandung Diperberat
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong proses hukum terhadap dokter PPDS pelaku kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan hukuman terhadap pelaku yakni dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31) patutnya dapat diperberat.
Pasalnya pelaku merupakan tenaga kesehatan yang seharusnya memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tapi justru melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) saat bertugas.
"Berharap hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan," kata Sri, Minggu (11/5/2025).
Selain karena statusnya, LPSK menilai hukuman Priguna patut diperberat karena dari hasil penyidikan Polda Jawa Barat tersangka telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga korban.
Terdiri dari pasien dan pendamping pasien di RSHS Bandung, modusnya dengan memberikan obat bius kepada para korban dan ketika mereka tidak sadarkan diri Priguna melakukan aksinya.
Menurut LPSK terdapat unsur relasi kuasa yang mengakibatkan korban tidak berdaya, hal ini menyangkut pengetahuan dan posisi pelaku Priguna sebagai dokter residen anestesi.
"Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter di mana masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Sri menuturkan LPSK sudah memutuskan memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi kasus TPKS yang dilakukan Priguna.
Untuk mencegah kasus serupa, LPSK mendorong setiap instansi melakukan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai atau tenaga lainnya.
Pasalnya berdasarkan data permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2024, jumlah permohonan tertinggi datang dari wilayah Jawa Barat.
"Baik terhadap kekerasan seksual pada dewasa maupun anak. Dalam kategori kekerasan seksual anak, tercatat 172 kasus berdasarkan wilayah hukum dan 159 kasus berdasarkan domisili," tuturnya.
Pada kategori kekerasan seksual dewasa, Jawa Barat kembali mencatat angka tertinggi, yakni 56 kasus berdasarkan wilayah domisili dan 65 kasus di berdasarkan
Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Priguna sebagai tersangka atas tindak pemerkosaan yang dilakukan terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung.
Dari penyidikan Polda Jawa Barat tersangka melakukan aksinya dengan modus meminta pasien menggunakan obat bius, dan setelah korban tidak sadar Priguna melakukan pemerkosaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.