Parkir Liar Dituding Bikin Rugi hingga UP Perparkiran Didesak Dibubarkan, Dishub DKI Bakal Telusuri
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal anggapan parkir liar bikin Jakarta rugi hingga triliunan rupiah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal anggapan parkir liar bikin Jakarta rugi hingga triliunan rupiah.
Ia pun mempertanyakan perhitungan dari angka triliunan rupiah yang sebelumnya diungkapkan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth itu.
Syafrin berdalih belum melakukan perhitungan secara menyeluruh, sehingga tak mau berspekulasi soal kerugian triliunan rupiah yang diungkapkan politikus PDIP tersebut.
“Tentu kalau kita melihat triliunan, kami belum tahu aspek yang dihitung apa saja,” ucapnya, Minggu (18/5/2025).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, ada tiga aspek penyelenggaraan parkir di Jakarta.
Pertama, parkir on street yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kemudian, parkir pelantiran yang juga dikelola UP Perparkiran, seperti park and ride di Lebak Bulus hingga parkir IRTI Monas.

“Ada juga lokasi parkir yang pengelolaannya oleh pihak swasta, tetapi itu juga dikenakan pajak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Untuk itu, Syafrin mengaku bakal melakukan konfirmasi dan perhitungan secara transparan mengenai tudingan kerugian hingga triliunan rupiah akibat parkir liar.
“Tenti kami akan melihat perhitungan atau kajian yang menyebut triliunan itu dari mana dan itu yang kami akan konfirmasi lebih lanjut,” tuturnya.
“Harapan kami kembali lagi bahwa akuntabilitas dari perhitungan itu kami harapkan bisa kami buka secara transparan kepada masyarakat,” sambungnya.

Terkait desakan untuk turut membubarkan UP Perparkiran, Syafrin tak mau banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DKI Jakarta.
Apalagi saat ini legislatif tengah membentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
“Ini tentu kami akan kaji dan kami serahkan ke pansus. Tentu seluruh data dan informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka tranparan,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.