Parkir Liar Dituding Bikin Rugi hingga UP Perparkiran Didesak Dibubarkan, Dishub DKI Bakal Telusuri

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal anggapan parkir liar bikin Jakarta rugi hingga triliunan rupiah.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
POLEMIK PARKIR JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal anggapan parkir liar bikin Jakarta rugi hingga triliunan rupiah. 

"Kalau saya melihat berapa kali rapat dengan mereka, mereka aja nggak tahu mereka mau ngapain. Angka yang mereka kasih ke kita itu ngaco semua.

Jadi target mereka cuma 30 miliaran setahun. Nggak mungkinlah. Teman-teman media juga bisa ngecek lah. Coba cek aja. Di mana? Kelapa Gading contohnya. Atau di mana deh? Di mall. Iya kan? Jalan-jalan. Satu, makanya kalau memang sudah terakomodir, sudah terintegrasi, berkolaborasi, betul nggak? Kita tahu kan parkir liar ini kan juga bisa membuat macet," papar Lukmanul Hakim.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth akan mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta agar membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta jika masih tak bisa mengelola pemungutan pendapatan tarif parkir dengan baik.

"Ke depannya kalau kita melihat UPT Parkir ini begini-begini terus, ya mungkin kita akan sarankan kepada Pak Gubernur untuk dibubarin saja. Kita lelang aja kepada swasta supaya swasta yang mengelola," ujar Kenneth.

Menurutnya, Pemprov DKI bisa bekerja sama dengan pihak swasta dalam menata parkir liar menjadi parkir resmi yang retribusinya bisa diterima langsung oleh Badan Pendapatan Daerah dengan nilai yang optimal.

Kenneth juga menekankan, Jakarta yang diproyeksikan menjadi kota global membutuhkan pemasukan daerah cukup besar. Sejatinya, jika dikelola dengan baik, pungutan retribusi parkir di gedung maupun jalan bisa mencapai triliunan rupiah per tahun.                  

"Nanti kan masuk ke ranah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi DKI Jakarta. Bapenda yang ngontrol. Bapenda itu kan (mengelola langsung) kalau UPT Parkir on-street. Kalau off-street, sifatnya kalau manajemen swasta, ke Bapenda.

Jadi sumber pendapatan untuk pungut pajaknya itu nantinya kalau parkir on-street maupun off-street pihak swasta yang mengelola, jadi bisa di alihkan ke Bapenda semua, supaya ke depannya gak terjadi kebocoran pendapatan daerah lagi terkait sumber pendapatan parkir ini," tuturnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved